KPK sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Zola, berikut Daftarnya
Jakarta - Kepala Biro Humas Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Senin (9/4) malam mengatakan, benar ZZ resmi ditahan oleh KPK. Lalu, dirinya menjelaskan bahwa ZZ akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1.
“Penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap ZZZ,” ujar Febri dalam konfrensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan, ZZ ditahan dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi bersama tersangka Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan pada tahun anggaran 2016-2017.