Jakarta - Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya telah menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Hal tersebut terbukti setelah lembaga anti korupsi ini melakukan pemeriksaan terhadap Zola selama sekitar 9 jam pada Senin (9/4).
Zola yang didampingi kuasa hukumnya terlihat langsung mengenakan baju rompi oranye ketika keluar dari Gedung KPK. Tidak ada komentar yang diucapkan olehnya hingga memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Gubernur Zola sendiri sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD pada Bulan Januari lalu.
KPK sendiri menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Mantan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'Duit Ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi Zola dalam pemberian suap. (Bn)
Facebook comments