Skip to main content

Polisi RW Gelar Problem Solving Bantu Warga yang Berselisih

hukum
Polisi RW Gelar Problem Solving Bantu Warga yang Berselisih

Polisi RW Desa Samban Jaya, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara Brigpol Purwanto melaksanakan Problem Solving permasalahan yang di laporkan melalui laporan pengaduan oleh warga Desa Samban Jaya tentang adanya permasalahan tanah antara pembeli dan penjual yang mana sertifikatnya di gadaikan oleh penjual, Kamis (22/06/23).

Problem solving adalah suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat. 

Permasalahan ini bermula dari 22 warga yang membeli tanah dari si penjual namun ternyata sertifikat tersebut masih di gadaikan ke Bank. Untuk itu warga meminta solusi kepada Brigpol Purwanto sehingga Brigpol Purwanto selaku Polisi RW mengumpulkan warga yang terlibat masalah tersebut untuk di lakukan problrem solving.

Dari hasil problem solving yang telah di lakukan, menemukan solusi yaitu 22 warga yang memiliki lahan tersebut bersepakat untuk iuran demi menebus sertifikat yang di gadaikan.

Saat di temui di kediaman nya Brigpol Purwanto membenarkan adanya giat Problem tersebut, di mana Problem solving tersebut merupakan wadah untuk para warga yang memiliki permasalahan yang masih bisa di selesaikan dengan melibatkan Polisi RW maupun Bhabinkamtibmas, sehingga permasalahan tidak merembet ke ranah hukum.

Dibaca 14 kali

Facebook comments