Skip to main content

Dugaan Korupsi Sang Kades, Ketua BPD Harapan Makmur Lapor Ke Polisi

Dugaan Korupsi Sang Kades, Ketua BPD Harapan Makmur Lapor Ke Polisi
Dugaan Korupsi Sang Kades, Ketua BPD Harapan Makmur Lapor Ke Polisi

Musi Rawas - Usai tangan Ketua BPD Nurhasan digigit oleh sang Kepala Desa Harapan Makmur, akibat bersikukuh tidak bersedia menandatangani APBDes tahun anggaran 2024, kini Ketua BPD tersebut laporkan dugaan kasus korupsi sang Kades ke Polres Musi Rawas.

Ibarat gayung bersambut, ternyata laporan Ketua BPD ke pihak Kepolisian tersebut, justru disambut baik oleh sebagian besar warga desa Harapan Makmur. Seperti mewakili ungkapkan kekecewaan masyarakatnya terhadap Kepala Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Hal itu terbukti sebanyak 500 warga telah menandatangani dukungan, sekaligus meminta Polres Musi Rawas untuk segera menindaklanjuti laporan Ketua BPD Nurhasan. Yang melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa Harapan Makmur.

Ungkapan ini disampaikan oleh dua warga, Muhammad Sayuti dan Muhammad Nur kepada Wartawan, didampingi oleh Ketua BPD, Nurhasan dan Wakilnya Rega Jaya. Yang menyebutkan bahwa sebanyak 500 warga di desanya, telah bertandatangan mendukung supaya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran oleh Kades Junaidi, yang telah dilaporkan ke Polres Musi Rawas segera ditindak dan di proses secara hukum. Senin, (18/03/2024.

Beberapa dana kegiatan yang diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa tersebut adalah pengelolaan kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023. Yang sebagian diantaranya adalah, pengadaan kandang ternak kambing, proyek jalan usaha tani, BLT-DD dan beberapa kegiatan lainnya.

Bahkan menurut keterangan BPD, Kepala Desa Junaidi dalam menyusun atau memutuskan sebuah kebijakan dalam jalankan pemerintahannya, termasuk dalam APBDes. Seyogianya lebih dulu melalui pembahasan dengan melibatkan pihak BPD. Namun faktanya, APBDes tersebut disodori kepada Ketua BPD setelah jadi, dan melibatkan Ketua BPD sebatas tandatangan. Sehingga yang menyusun hingga memutuskannya, hampir semuanya diambil alih oleh sang Kades. Maka tak heran seorang warga menyebut bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kepala Desa Harapan Makmur tersebut, dapat dikatakan abal-abal karena tanpa prosedur yang benar.

“Padahal bila merujuk Undang-undang nomor 6 thn 2014, masyarakat berhak mempertanyakan atas kinerja Kepala desa dan pemerintah desa. Selanjutnya Permendagri nomor 110 tahun 2016, BPD berhak mengawasi kinerja Kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Itu menunjukkan bahwa seluruh kegiatan Pemdes, BPD sangat berhak dan didukung oleh undang-undang dalam mengawasinya. Sehingga seorang Kades atau Pemerintah Desa tidak dapat semena-mena untuk mengelola Dana Desa, apalagi yang menyangkut APBDes. Bila merujuk aturan perundang-undangan tersebut diatas dengan pengakuan pihak BPD, maka patut diduga Kades Harapan Makmur dalam mengambil kebijakan atau keputusan untuk kepentingan desanya tidak melalui proses yang benar sesuai undang-undang,”cetus salah seorang tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya.
 
“Kami mewakili 500 warga Desa Harapan Makmur yang telah bertandatangan, sepakat mendukung dan meminta Polres Musi Rawas, agar menindaklanjuti laporan Nurhasan Ketua BPD kami. Yang mana laporan tersebut sudah dilaporkan dan diterima oleh Tipidkor Polres Musi Rawas, terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Junaidi,”jelas warga tersebut sembari menunjukkan bukti dukungan tandatangan dari 500 warga kepada Wartawan.
 
Lebih lanjut warga juga menyinggung dugaan pungli program subsidi Listrik Desa (Lis-Des) yang seharusnya Rp 400 ribu, seperti arahan Gubernur Sumatera Selatan. Dan arahan tersebut disampaikan oleh Gubernur Herman Deru dalam penyerahan bantuan secara simbolis, disaksikan oleh Bupati Musi Rawas di depan masyarakat Desa Harapan Makmur dua tahun lalu. Namun faktanya justru dibebankan kepada warga mulai dari Rp 1 juta bahkan ada yang mencapai 5 juta, yang jauh dari yang disampaikan oleh Gubernur. Yang akibatnya masyarakat dirugikan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami masyarakat benar-benar kecewa, soal biaya penebusan bantuan subsidi Listrik Desa itu. Yang dipungut biayanya mulai dari 1 bahkan ada yang sampai 5 juta rupiah. Dan kami memiliki bukti kwitansi pembayarannya. Padahal waktu penyerahan bantuan, Gubernur Herman Deru sudah menyampaikan kepada kami warga, biayanya cuma Rp 400 ribu, tidak boleh lebih. Dan Gubernur juga berpesan, kalau ada penambahan di atas Rp 400 ribu yang telah ditentukan, supaya melaporkan kepada Beliau,”jelas perwakilan warga Desa Harapan Makmur tersebut kepada Wartawan.

Bahkan warga juga menyinggung soal bantuan mobil ambulan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang kuncinya telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud. Yang penyerahannya ketika itu bersamaan dengan penyerahan bantuan Listrik Desa oleh Gubernur Sum-sel Herman Deru. Namun dua tahun sudah berlalu, kunci mobil sudah diserahkan, tapi mobil ambulan-nya tak kunjung datang, entah sangkut dimana.
Sementara menurut keterangan warga, ketika dipertanyakan keberadaan mobil ambulan kepada Junaidi, Kades tersebut beralasan bahwa mobil ambulan dimaksud dikenakan biaya penebusan. Dan karena ketidakadaan dana biaya tebus, sehingga sampai saat ini mobil tersebut, belum bisa diambil.

“Bantuan mobil ambulan itu, secara simbolis kuncinya sudah diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas, tapi sudah masuk 2 tahun ini mobilnya belum ada. Kata Kades, ada biaya tebusnya, tapi tidak menyebutkan siapa yang minta biaya tebusan. Apa iya, bantuan dari pemerintah pakai uang biaya tebus. Kalau masih pakai biaya tebusan, bukan bantuan dari pemerintah, berarti beli itu namanya,”jelas warga kecewa.
 
Di akhir perbincangan dengan Wartawan, warga juga menyebutkan akan segera menggelar aksi demo bersama 500 warga yang mendukung, di depan kantor Bupati Musi Rawas. Dengan tuntutan mendesak Bupati Musi Rawas mencabut SK Kepala Desa, selanjutnya meminta pihak Kepolisian Polres Musi Rawas menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Kepala Desa Harapan Makmur, Junaidi.

“Dengan di dukung 500 warga yang bertandatangan, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi damai didepan kantor Bupati Musi Rawas. Mendesak Bupati supaya mencabut SK Kepala Desa Harapan Makmur, dan meminta Kepolisian segera menindaklanjuti laporan Ketua BPD Nurhasan, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Junaidi,”tambah warga menutup perbincangan, tanpa menyebutkan kapan waktu aksi itu akan di gelar. (ry)
 

Dibaca 60 kali

Facebook comments