Skip to main content

Ini Kronologis Dilaporkannya Kades Harapan Makmur-Muara Lakitan Ke Polres Musi Rawas

kantor desa Harapan Makmur-Muara Lakitan
kantor desa Harapan Makmur-Muara Lakitan

Musi Rawas - Anggaran yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa, seringkali terdengar menimbulkan masalah, karena pengelolaannya tidak terkelola dengan baik atau transparan. Mulai dari Alokasi Dana Desa, (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten, terlebih Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Seperti yang diduga terjadi di Desa Harapan Makmur-Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Sebagaimana keterangan dari Nurhasan yang membeberkan kepada Wartawan, bahwa oknum Kepala Desa Harapan Makmur berinisial (J) diduga sangat tidak transparan dalam mengelola dan menyusun kebijakan dalam pemerintahannya, Jum'at, (14/03/2024).

Menurut Nurhasan hal itu sangat jelas terlihat, ketika dirinya selaku Ketua BPD mengaku, tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan. Termasuk dalam menyusun APBDes, tidak pernah mengetahui bahkan menandatanganinya. Yang membuat  Nurhasan merasa curiga dan menduga, bahwa selama tahun anggaran 2022-2023, tandatangannya selaku Ketua BPD, diduga telah dipalsukan. Yang bertujuan untuk memuluskan sesuatu kebijakan yang diputuskan dalam pemerintahan Kades (J).

Padahal bila merujuk  pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yang beberapa poin diantaranya : (1) Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa, (2) Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, (3) Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, (4) Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat, dan masih banyak poin-poin lainnya, terkait kewenangan dari BPD dimaksud.

Masih dari keterangan Nurhasan, beberapa dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dalam pemerintahan (J) sang Kades Harapan Makmur, juga terlihat dalam pengadaan Listrik Desa (Lis-Des). Yang ketika itu oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menyampaikan dengan tegas, bahwa biaya yang dibebankan hanya sebesar Rp 400 ribu, tidak boleh lebih. Dan bila ada pungutan diatas harga yang telah ditentukan, Gubernur Herman Deru meminta untuk melaporkan kepadanya. 

Namun niatan baik dari Gubernur Sumatera Selatan tersebut, kenyataannya oleh (J) sang Kepala Desa Harapan Makmur, justru memungut biaya antara Rp 1 - 2 juta  rupiah kepada warganya. Dan menurutnya dirinya dan 500 warga lainnya, siap bersaksi untuk pembuktian biaya tersebut.

Bukan itu saja, sesuai keterangan Nurhasan kepada Wartawan, bantuan BLT-DD yang dianggarkan sebanyak 90 penerima, tapi faktanya yang direalisasikan hanyalah 60 penerima. Belum lagi anggaran dan panjang proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dan proyek fisik lainnya yang diduga ikut diselewengkan oleh sang Kades. Yang seharusnya panjang 300 meter namun faktanya hanya 115 meter.

Terkait mobil Ambulance yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang menurut pengakuan Nurhasan, kunci mobil tersebut telah diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, di tengah acara penyerahan bantuan Listrik Desa, yang dihadiri oleh Gubernur Herman Deru ketika itu. Namum hingga kini, mobil ambulance dimaksud belum terlihat wujudnya. 

Menurut Nurhasan, alasan sang Kades mobil ambulance tersebut tidak diambil, disebabkan karena adanya beban uang tebusan yang diambil dari Dana Desa. Sehingga mobil ambulance tidak diambil oleh Pemdes. Apakah hal itu benar, sampai saat ini belum diketahui pasti.

Dari banyaknya dugaan penyelewengan dan tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran oleh Kades (J), akhirnya selaku Ketua BPD Nurhasan melaporkan oknum Kades Harapan Makmur tersebut ke Polres Musi Rawas. (rey)

Dibaca 75 kali

Facebook comments