Bengkulu- Usai lebaran ketiga, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Informasi Center (TIC) di Kepahiang yang menetapkan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader beserta dua orang lainya yakni mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Syamsul Yahemi dan Sapuan selaku pemilik tanah, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Bengkulu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Kepahiang H Lalu Syaifudin, SM,MH kepada wartawan di kantor Kejati Bengkulu, Kamis (7/6). Pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut usai lebaran atau akhir bulan Juni, tapi tidak sampai melewati bulan tersebut.
Kejari Kepahiang akan melihat perkembangan dari kasus tersebut pada saat tahap dua, apakah tersangka akan dialihkan ke Bengkulu apakah di rutan.
Selain itu, dalam memudahkan proses di pengadilan tipikor, Kejari akan mengevaluasi mana yang lebih mudah apakah ada hambatan atau tidak.
"Kita akan lihat perkembangan tahap dua, apakah tersangka akan dialihkan ke Bengkulu apakah di rutan, karena sama- sama rutan. Jadi tidak ada bedanya. Untuk memudahkan di pengadilan tipikor, kita akan evaluasi mana yang lebih mudah," kata Lalu Syaifudin.
Dikatakannya, untuk sementara dari kasus tersebut mengenai jumlah dana yang dinikmati oleh masing masing pihak, Kejari Kepahiang masih melakukan proses pendalaman.
Untuk diketahui untuk besaran dana pengadaan pembelian lahan TIC tersebut sebesar Rp 3,7miliyar,namun hasil audit dari BPKP, pembelian lahan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliyar.
“Sampai saat ini berdasarkan rincian dari masing- masing pihak masih kita dalami atau proses pendalaman. Dari hasil pengeledahan alat-alat bukti kita temukan. Untuk alat bukti yang diamankan itu ada dokumen dan juga mobil yang kita dapatkan,” demikian Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin.(Rori Oktriyansyah)
Facebook comments