Skip to main content

Ungkap Penyelewengan BBM, Polda Bengkulu Amankan Karyawan SPBU dan Belasan Jerigen Minyak

.
Ungkap Penyelewengan BBM, Polda Bengkulu Amankan Karyawan SPBU dan Belasan Jerigen Minyak

Bengkulu - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu mengamankan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi mengunakan Jerigen minyak.

Pelaku yang diamankan berinisial IW (45) merupakan karyawan SPBU Kota Bengkulu. Ia ditangkap di salah satu SPBU di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.


Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Mustijat Priyambodo, S,Ik, S.H menerangkan pengungkapan berawal anggota Subditipidter Polda Bengkulu melakukan patroli dan melewati salah satu SPBU di kota Bengkulu. 

"Personil menemukan satu unit mobil merek Toyota Agya dengan Nopol BD 1577 CS yang sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak. Saat diamati ternyata mobil tersebut melakukan pengisian minyak dengan cara berulang kali, " kata Priyambodo, Senin (3/3/2025). 

Dijelaskan Priyambodo, saat itu personil melakukan pengecekan mesin pompa masih hidup, namun aktivitas sudah berhenti. Kemudian menemukan seorang karyawan IW sedang pengisian mobil. 

"Tersangka ini ditangkap sedang mengisi BBM ke mobil, Dimana dalam mobil tersebut terdapat belasan jerigen dan ada berapa jerigen sudah terisi minyak, " jelasnya. 


Dari pengakuan tersangka menjalankan bisnis ini selama 5 bulan. Untuk di jual kembali ke warung - warung Dari menjual BBM tersebut mendapatkan keuntungan Rp 20.000, 30.000 per jerigen. 

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dibaca 10 kali

Facebook comments