Bengkulu - Pasca menjalani pelimpahan tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, pada 19 Juni 2024 lalu, akhirnya pada Selasa (2/7/2024), berkas ketiga tersangka OTT Pungli KIR, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Ketiga tersangka adalah WH (42), HA (40), dan FR (43).
Plh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, ada 7 Jaksa yang disiapkan untuk melakukan penuntutan dalam perkara tersebut, yang merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta melengkapi pemberkasan , berkas ketiga tersangka OTT Pungli KIR kendaraan resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera disidang. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e Jo Pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Danang Praseto, Selasa (2/7/2024).
Untuk diketahui, ketiga tersangka merupakan oknum Aparatut Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Mereka bertugas di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan keterangan tiga tersangka di BAP, diketahui bahwa kegiatan Pungli mereka lakukan secara terorganisir dan terencana. Modusnya
yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar dna jika kendaraan tersebut kelebihan tonase maka para tersangka akan mengancam menilang. Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu dengan membeli kupon di rumah makan dekat sana. Setelah membeli kupon baru mereka bisa masuk ke jembatan timbang.
Facebook comments