BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian uang dari 3 terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Bengkulu Mandiri.
“Hari ini kita menerima pengembalian uang dari terdakwa Hamdan Yakub mantan Direktur Operasional PT BM senilai 100 juta, HM Jamil mantan Direktur PT BM senilai Rp 100 juta, Yoga Syaputra mantan Direktur CV Kinal Jaya menjaminkan sertifikat rumah seharga Rp 600 juta dengan luas 173 meter persegi," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian, Senin (30/7).
Dikatakan Kasi Pidus, kasus tersebut berawal saat terdakwa Yoga Direktur Cv Kinal Jaya meminjam modal uang ke PT BM senilai Rp 1 miliar.
Kemudian uang pinjaman tersebut hanya bisa dicicil oleh terdakwa Yoga senilai Rp 200 juta dari jumlah pinjaman Rp 1 miliyar, sehingga kasus ini masuk dalam penyidikan kejaksaan yang menemukan kerugian Negara sebesar Rp 800 juta yang terjadi pada tahun 2011.
"Yang jelas kita sudah mengetahui adanya itikad baik dari terdakwa. Sedangkan persidangan kita masih memeriksa saksi-saksi lain," jelas Oktalian.
Ditambahkannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 junto 55 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(Rori Oktriyansyah)
Facebook comments