Skip to main content

Tiga Oknum LSM Diciduk Tim Saber Pungli Polres Mukomuko

Barang Bukti Yang Diamankan
Barang Bukti Yang Diamankan


Bengkulu - Tim saber pungli Polres Kabupaten Mukomuko telah mengamankan tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penangkapan ini dilakukan setelah di duga ketiga oknum LSM ini mendatangi salah satu Kepala Desa di Babupaten Mukomuko, dengan modus mengatasnamakan utusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan tim pengawasanTP4D.

Kemudian tiga orang oknum LSM tersebut diamankan oleh tim saber pungli Polres Mukomuko. Dalam penangkapan tersebut tim saber pungli Polres Mukomuko mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.

Menyikapi adaya kasus tersebut, Asisten Intel Kejati Bengkulu Bambang Marsana SH. MH, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas dan Kepala Sekolah se-Provinsi Bengkulu, untuk tidak mempercayai apabila ada oknum LSM yang mengatasnamakan Kejaksaan dan TP4D. Diketahui,  Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri tidak membuat sebuah perjanjian apapun kepada pihak LSM. 

Ia juga menghimbau apabila ada tim dari Kejaksaan yang datang, agar terlebih dahulu menanyakan surat tugas, karena setiap tim dari Kejaksaan harus membawa surat perintah dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Apabila tidak membawa surat tugas agar segera melaporkan ke aparat hukum.

"Iya kemaren ada di mukomuko dan di tangkap oleh pihak polres, modusnya ya itu dana desa, dia ngakunya ada kerjasama dengan kejaksaan untuk memantau dana desa padahal tidak ada sama sekali. Setiap tim Kejaksaan yang turun di bekali dengan surat perintah agar tidak disalah gunakan,” ungkap Bambang, Jumat (21/9).

Tutupnya, “Kita juga akan menurunkan tim ke daerah untuk melakukan penyuluhan hukum dengan surat tugas yang dilampirkan dari bapak kajati untuk menghindari oknum yang mengatasnamakan pribadi dan lain-lain. Kita tidak ada kerjasama dengan LSM jadi yang turun itu langsung tim yang disertai surat tugas maka jangan mudah percaya,"Jelas Asintel Kejati. (Rori Oktriyansyah)

Dibaca 178 kali

Facebook comments