Bengkulu - Terkait atas pernyataan Ketua Partai Nasdem Kota Bengkulu, RT di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, akhirnya dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Teuku Zulkarnain yang didampingi kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay, Jumat (11/5) siang, melaporkan saudara RT ke Polda Bengkulu dikarena tidak ada itikad baiknya untuk meminta maaf kepada Teuku, atas komentarnya di facebook yang diduga telah menyudutkan, mencemarkan nama baik, serta menyerang kehormatan Teuku selaku pimpinan dewan.
Pada sebelumnya, Teuku melaluin kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay telah mengirimkan somasi terakhir kepada RT dan memberikan tenggang waktu selama tiga hari kepada RT untuk memberikan jawaban. Namun, somasi tersebut tidak diresponnya oleh pihak dari RT.
Sehingga, Teuku bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Kota Bengkulu untuk melaporkan atas kasus perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. Kemudian, lantaran kasus ini terkait dengan IT, maka pihak pelapor diarahkan untuk melapor ke Polda Bengkulu, karena ada beberapa peralatan yang kurang untuk melakukan penyelidikan.
“Kasus tersebut telah melanggar UU IT, terkait terlapor RT berkomentar di facebook yang menyudutkan klien saya. Cuitan yang diposting RT di facebooknya itu menuliskan kalau tidak punya rumah, tunggu rumah saya. Ini kan menjustifikasi seseorang, menyerang kehormatan orang lain,” tegas Tramizi Gumai.
Menurut Tarmizi, ia melaporkan atas nama RT, karena dia sebagai warga negara jangan dikait-kaitkannya dengan politik. “Ini murni penegakan hukum, tidak ada kaitannya politis atau semacamnya. Ini orang menyerang orang lain,” katanya.
Ditegaskan Tarmizi, kasus ini pada awalnya dilaporkan ke Polres, kebetulan di Polres alatnya masih kurang mendukung atau memadai, maka harus ditangani cyber crime. “Sementara di Polres alatnya kurang memadai, maka untuk itulah kita masukan laporan ini ke Polda Bengkulu,” ungkapnya.
Menururt dari pantau wartawan viralpublik.com di lapangang, sekitar pukul 15.30 WIB, Teuku bersama kuasa hukumnya Tarmizi Gumai telah memasukkan laporannya ke Polda Bengkulu. Selanjutnya, mereka tingga menunggu hasil dari penyidikkan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments