Skip to main content

Terkait Mutasi Pejabat Diakhir Jabatan, Helmi Hasan Terancam Batal Menjadi Calon Walikota

Pilwakot
Kordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori saat mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu.


Bengkulu - Kordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori menghubungi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu pada Sabtu (10/2).

Kedatangan Melyan Sori ke kantor Panwaslih tersebut untuk melaporkan perihal keluarnya surat dari Mendagri mengenai pembatalan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu beberapa waktu lalu.

Pelaporan ini sebagai bentuk respon Puskaki Bengkulu atas terbitnya surat Mendagri Nomor: 821/778/SJ tertanggal 6 Februari 2018 yang menganulir atau membatalkan persetujuan atas mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu dengan Nomor : 821/389/OTDA yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Dirjen OTDA Kemendagri, Sumarsono, MDM.

Walikota Helmi Hasan diakhir jabatannya, beberapa waktu lalu akukan mutasi terhadap 52 pejabat dilingkungan Pemkot Bengkulu.

"Sebetulnya kasus ini sudah menjadi temuan Tim Panwaslu Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, tetapi karena surat ini belum ada, jadi mereka menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran. Dan hari ini, surat dari Mendagri sudah ada dan mengatakan ada data yang tidak benar dan melanggar Undang-undang dengan dalih bahwasanya mutasi dilakukan 6 bulan jelang masa jabatan berakhir," tegas Melyan Sori.

Mengingat mantan Walikota Helmi Hasan akan maju sebagai calon walikota, lanjut Melyan Sori, ia laporkan ini ke Panwaslih, karena undang-undang yang dilanggar tentang kepemiluan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 mengenai pemilihan kepala daerah yang berbunyi;

'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mengari.'

Pelanggaran yang dilakukan oleh Patahana ini sesuai dengan surat Mendagri yang sudah jelas melanggar. "Maka dari itu, kita melapor ke Panwaslih hari ini. Kami minta kepada Panwaslih melakukan kajian untuk kemudian membuat rekomendasi. Jika laporan kami ini benar adanya pelanggaran, di situ kita minta rekomendasikan kepada KPU Kota Bengkulu untuk kemudian tidak meloloskan bakal calon atas nama Helmi Hasan," kata Melyan Sori.

Dikatakan Melyan Sori, pihaknya bukan mendikte Panwaslih, karena ini hanyalah aspirasi. “Dan sanksi dari pasal yang sudah disebutkan sebelumnya terdapat di pasal 5, yaitu dalam hal gubernur wakil gubernur, walikota wakil walikota dan bupati atau wakil bupati selaku patahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3.Maka patahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi Bengkulu atau Kota/Kabupaten,” demikian Melyan Sori. (Ria)

Dibaca 1530 kali

Facebook comments