Bengkulu - Terkait dana Beban Kerja (BK) pegawai senilai Rp 500 juta diambil dari dana kegiatan di DPPKAD Kota Bengkulu tahun anggaran 2014-2015 yang sempat didemo Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bengkulu, beberapa waktu yang lalu mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sebelumnya, sempat diberitakan berapa media akan merencanakan menggelar demo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menuntut untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Bahwah Pemuda Pancasila menuding pihak Kejari Bengkulu lambat menangani kasus yang ditangani pihak Kejari Bengkulu. Pihak PP Pancasila Kota Bengkulu juga akan membawa kasus tersebut ke Komisi Pembrantas Korupsi (KPK) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan, SH melalui Kasi Tidak Pidana Khusus (Pidsus), Oktalian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaskan, kasus tersebut sedang dipelajari.
“Kita masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Kita tidak bisa langsung untuk menetapkan tersangka, karena masih ada kekurangan alat bukti. Kemudian, biarkan tim penyidik berkerja maksimal, kami berkerja secara profesional,” tegas Oktalian. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments