Skip to main content

Terbaru!, Kasus Dugaan Korupsi Kebun Kas Desa Tanjung Sari, Tiga Warga Diperiksa Polda

Terbaru!, Kasus Dugaan Korupsi Kebun Kas Desa Tanjung Sari, Tiga Warga  Diperiksa Polda
Terbaru!, Kasus Dugaan Korupsi Kebun Kas Desa Tanjung Sari, Tiga Warga Diperiksa Polda

Bengkulu - Tiga orang masyarakat dari Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yakni, Susi Susanti, Sarimudin dan Soekarno menghadiri panggilan Ditpropam Polda Bengkulu terkait adanya pengusutan dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari, Kamis (18/9/2025). 

Pemeriksaan terhadap tiga orang warga masyarakat tersebut terkait surat dari masyarakat kepada Polres Bengkulu Utara Nomor 02/BU/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 dengan perihal mohon informasi perkembangan  pengusutan dugaan korupsi Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang suratnya juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, DPR-RI, Kapolri, Birowassidik Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Bareskrim Polri, Kompolnas, Kapolda Bengkulu, Propam Polda Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu dan Ombustmen Bengkulu.

Surat permohonan SP2HP yang di sampaikan warga ini bukan tanpa alasan, selain warga ini sendiri telah menyampaikan dokumen bukti dugaan korupsi, warga juga telah di periksa oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara.

Namun sejak berkas dokumen bukti dugaan korupsi yang disampaikan warga serta banyaknya warga yang Desa Tanjung Sari di periksa oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara belum ada SP2HP yang di berikan kepada masyarakat 

Sementara pengusutan kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh polres Bengkulu Utara di mulai pada bulan Maret 2025.

Adapun dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai ini sendiri diduga telah terjadi penyelimpangan terhadap anggaran pembangunan di desa tersebut juga adanya dugaan korupsi terhadap hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun yang di kelola oleh Kepala Desa Tanjung Sari tanpa jelas hasilnya.

Panggilan terhadap warga ini untuk dimintai keterangan oleh Propam Polda Bengkulu berdasarkan surat panggilan nomor: B/Und-/IX/SIP. 1.1/2025 Bidpropam atas nama Susi susanti, Soekarno dan Sarimudin.

Ketiga warga ini telah di periksa di ruang Subidpaminal Polda Bengkulu pada tanggal (18/09/2025) dan ketiga warga telah memberikan keterangan selain terkait permohonan SP2Hp ketiga warga menjelaskan bahwa ada kejanggalan dalam pengusutan dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari tersebut bahkan diduga kuat penyidik tidak profesional dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi di desa tanjung sari tersebut.

Hal ini tersebut diungkap oleh ketiga warga yang di periksa di Subdit Paminal Divpropam Polda Bengkulu. (**) 

Dibaca 106 kali

Facebook comments