Skip to main content

Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Sita 500 Gr Sabu

Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Sita 500 Gr Sabu
Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Sita 500 Gr Sabu

Bengkulu - Hari ini (19/04/24) Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi Kasubdit 1 AKBP Joan Verdianto, S.Ik., Paur Pensat IPTU Desti Sukarlia Sari, serta Kepala pengamanan rutan malabero Penata muda Ganang Mahardiko melakukan press conference pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dalam penyampaiannya Wadir Resnarkoba, bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial DR ( 29 ) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan RK ( 23 ) warga Kebun kenanga Kota Bengkulu.

”Tersangka ini kami tangkap hari rabu ( 17/04/24 ) di kelurahan Penurunan kota Bengkulu pukul 19.20 Wib,” Sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan penangkapan tersangka oknum jukir pemasok sabu ke dalam Rutan malabero Kota Bengkulu berinisial AM., dari pengembangan tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial DR.

Setelah mendapatkan informasi, personil Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DR di rumahnya yang berada di kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, akan tetapi tersangka tidak ditemukan dan diketahui tempat tersangka nongkrong yakni di kawasan penurunan kota Bengkulu.

Tak mau membuang waktu, personil langsung menuju tempat yang dimaksud dan ditemukan tersangka DR sedang berada dalam 1 unit mobil rush warna hitam bersama dengan tersangka RK., saat akan ditangkap tersangka DR turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam paper bag warna hitam sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil.

Usai kejar – kejaran sejauh 1 KM dengan berlari, 1 team personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tersangka DR., setelah dilakukan penggeledahan pencarian yang disaksikan ketua RT setempat barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam paper bag hitam ditemukan lebih kurang 10 m dari tersangka ditangkap.

Sedangkan tersangka RK berhasil di tangkap oleh team lainnya di kawasan masjid Jamik Kota Bengkulu bersama 1 unit mobil Rush warna hitam.

” Mobil yang digunakan oleh tersangka ini mobil sewaan.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket Besar sabu dalam plastik klip bening, 22 ( dua Puluh dua ) paket sedang sabu dalam plastik klip bening, 49 ( empat puluh sembilan ) paket kecil sabu dalam plastik klip bening, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 ( satu ) bundel plastik klip bening, serta 1 ( satu ) unit handphone oppo warna hijau.

” Barang bukti diperkirakan seberat 500 gr namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian, dan kedua tersangka akan dijerat kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.” Kata Wadir Resnarkoba.

Ditambahkan oleh Wadir resnarkoba, dari pengakuan tersangka DR diketahui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut berasal dari tersangka lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bengkulu.

”Identitas tersangka diatas DR ini sudah kami kantongi, jadi DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada dijakarta baik itu tempat kost, biaya rental mobil hingga pemasangan CCTV di Kost’an tersangka DR,” Pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dibaca 3 kali

Facebook comments