Bengkulu - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Kamis (26/9/2024) siang, mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan petugas di dalam rumah di Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun, dari pengungkapan perkara tersebut, petugas menangkap terduga pelaku berinisial AF (25), warga Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, RF (41) warga Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, kemudian Nu (46), warga Jalan A Rohim Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga terduga pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan saat ini telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu.
Sementara itu, dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 6 paket Sabu, dan barang bukti lainnya.
Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Facebook comments