Seluma - Maraknya berita dan kejadian Honorer Siluman di Kabupaten Seluma menambah kebobrokan Pemerintah dalam mengelola Tata Tertib (Tatib) dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2024. Pelaksanaan tersebut mengisahkan luka perih yang dalam bagi para peserta yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tersebut
Kebanyakan para peserta yang tidak lolos dari hasil seleksi tersebut merupakan peserta yang kompeten dan sudah memenuhi syarat dan persyaratan untuk mengikuti seleksi. Mirisnya, peserta seleksi kebanyakan yang lolos merupakan siluman-siluman yang entah sejak dan sedari kapan mereka Honor hingga mendapatkan Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sementara itu salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Formasi Pendidikan peserta diwajibkan untuk bekerja sebagai Honorer dalam jangka waktu dua Tahun.
Beda halnya dengan yang ada di Kabupaten Seluma, bahkan peserta yang entah darimana rimbanya mereka Honor bisa lulus dalam seleksi PPPK. Bahkan Kepala Desa (Kades) aktif yang notabenenya bidang kepemerintahan dan sebagai pelayan masyarakat bisa lolos adminitrasi dan lulus seleksi PPPK. Tak hanya Kepala Desa aktif saja, bahkan ada seorang mantan Kepala Desa juga ikut lulus dalam seleksi PPPK Tahun tersebut.
Hasil dari pantauan dan pencarian awak media untuk menemukan kebenaran, bahwa mantan Kades tersebut pernah menjabat Kepala Desa di Desa Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma dan kalah pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan September 2023. Menariknya semenjak kekalahan dirinya di Tahun 2023, kini nama dirinya (Red-Mantan Kades) timbul didalam laporan kelulusan seleksi PPPK di Tahun 2024.
Diketahui, mantan Kades Rimbo Besar tersebut mengikuti seleksi PPPK dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama-Guru Agama Islam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma dengan nilai 484.0 dan dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi dengan keterangan R3/L. Hal ini menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat serta penempatan dirinya selama mengajar sebagai guru Honorer.
Tak hanya sampai disitu, media ini terus menyelidiki lebih jauh perihal lokasi mantan kades tersebut mengajar sebagai guru honor. Didapatkan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masih tertulis aktif ternyata mantan Kades tersebut bernama Yevperin, dan dirinya mengajar sebagai guru honorer agama di SDN 80 Seluma yang terletak di Desa Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini mencoba untuk menemui Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 80 Seluma untuk menanyakan perihal SPTJM, namun sangat disayangkan keberadaan Kepala Sekolah hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi dikarenakan tidak berada di Sekolah. (M45)
Facebook comments