Bengkulu – Belakangan ini masih hangat diperbincangkan khususnya kalangan insan pers, yang mana Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu disinyalir secara terang-terangan menyalahi aturan keterbukaan informasih publik .
Mengapa demikian?, seperti dilansir dari media online katasandi.id yang terbit pada tanggal 27 Mei 2024 dengan judul “Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Rohidin Diminta Copot Kadis Kominfotik Oslita,” Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu mencoba melakukan intervensi terkait agenda sidang yang telah terdaftar dan teregister di Komisi Informasi Publik. Kominfo menyurati badan publik dan pihak terkait dalam persidangan untuk melakukan pembatalan sidang informasi publik.
Fice Relli selaku pemohon dalam hal ini mempertanyakan kapasitas dari pihak Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu dengan apa yang dilakukan tersebut.
“Dalam hal ini menurut undang – undang keterbukaan infomasi publik alur dari pada sengketa publik yaitu di komisi informasi publik. Tidak ada kewenangan pihak kominfotik dalam melakukan pembatalan secara sepihak. Menurut saya ini sudah melanggar undang – keterbukaan informasi publik. Seharusnya disini, pihak kominfo sebagai corong keterbukaan informasi publik,” tegas Fice seperti di kutip dari media online Katasandi.id.
Melihat situasi tersebut, media online viralpublik.com mencoba mengkonfirmasi kepada Fice Relli selaku pemohon dalam sengketa yang sudah teregister di Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu. Fice Relli membenarkan adanya surat penundaan mengenai sidang sengketa yang ada di Komisi Informasi Publik tersebut.
“Iya benar, sidang sengketa tersebut ditunda melalui surat pemberitauan penundaan persidangan penyelesaian sengketa informasi dengan nomor surat : 001/KIP-BKL/PN.PA/V/2024,” singkatnya.
Fice Relli juga menambahkan, terkait surat penundaan sidang sengketa disinyalir Maladministrasi. Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu intervensi Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu dengan mengatakan bahwa masa jabatan komisioner periode saat ini sudah habis, maka dari itu tidak ada sidang lagi.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan SK Gubernur Bengkulu No. 1.310.DKS Tahun2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Periode 2018 – 2022, yang mana salah satu nya dalam SK tersebut berbunyi “ Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu Periode 2018 – 2022 sebagaimana dimaksud Pada Diktum KESATU terhitung mulai tanggal 18 September 2022 sampai dengan dilantiknya anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu hasil seleksi sesuai Peraturan Perundang – Undangan.
“Komisi Informasi sendiri merupakan badan publik yang independen. Dan yang bisa memilih dan memberhentikan adalah kepala daerah. Kalau pun sedang dalam sengketa, Komisi Informasi daerah diambil alih oleh Komisi Informasi Pusat sesauai dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 27 Ayat (2),” ucapnya.
Saat disingung langkah atau sikap apa yang akan diambil, Fice Relli mengatakan, dengan 2 hal permasalah tersebut, pihaknya telah melaporkan Kepada Ombudsman RI Bengkulu pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 kemarin, setelah 14 hari jam kerja pihaknya akan melaporkan perihal tersebut ke PTUN.
Sebagai Informasi, Sidang Perkara KIP yang dinyatakan ditunda tersebut dengan Nomor: 001/V/KIP-BKL.PSI/2024 dengan Pemohon Fice Relli dan Termohon Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu. (Wan)
Facebook comments