Bengkulu - Polisi dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial IW yang merupakan karyawan dan operator SPBU di Kota Bengkulu. IW saat ditangkap saat sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kota Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mustijat Priyambodo, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Bengkulu, Senin (3/3/2025) menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula ketika polisi memantau SPBU tersebut.
"Pada saat ditangkap, IW ini sedang mengisi BBM ke beberapa jerigen di mobil. Di dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen, dari total 15 jerigen, sudah terisi 4 jerigen," ungkap Kasubdit.
Disampaikan Kasubdit, IW juga sudah 2,5 tahun menjalankan aksinya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"BBM yang sudah diambil ini dijual ke warung-warung diseputaran Kota Bengkulu," ujarnya.
Adapun, keuntungan dalam setiap 1 jerigen sekitar Rp 20 ribu.
Terhadap IW, penyidik mengenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Facebook comments