Bengkulu - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengamankan barang bukti sebanyak 18,2 ton pupuk tanpa izin milik PT Kurnia Agro Lestari yang berlokasi di Jalan Depati Negara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khairudin mengatakan, pupuk tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
"Pupuk-pupuk tersebut diamankan karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi bahwa pupuk yang tidak terdaftar tidak boleh diedarkan," kata AKBP Khairudin, Senin (3/3/2025).
Adapun, dari 18,5 ton pupuk yang diamankan, rinciannya sebagai berikut:
- 103 karung pupuk calcium plus m-100
- 79 karung pupuk calsium plus granular
- 55 karung pupuk NPK 6-12-22
- 61 karung CFPK Paten
- 66 karung CRP Plus paten
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bahkan, baru-baru ini, pihaknya juga mendatangi lokasi produksi di Provinsi Riau.
"Kita lakukan pemeriksaan sampai ke Riau agar perkara ini semakin terang," ujar Kasubdit.
Facebook comments