BENGKULU - Tim Opsnal Satuan Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang
Berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial SS (19) warga asal Kecamatan Bermani Ilir, kabupaten Kepahiang dan AG (22) berstatus DPO warga Kecamatan Kepahiang. Diketahui, kedua pelaku yang masih berusia remaja ini berperan sebagai pelaku utama eksekutor dilapangan.
Selain itu, dua orang tersangka lainnya yaitu HM (44) beralamat di Desa Tebelet, Kecamatan Kepahiang dan ET (26) yang tinggal di Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang yang berperan sebagai penadah barang curian.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K mengatakan, aksi komplotan ini cukup varian, mereka melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya dengan merusak kunci dan menggasak barang-barang elektronik didalamnya.
Penangkapan terhadap komplotan pelaku ini berdasarkan laporan dari Hasuko Doyosi (24) pekerjaan swasta yang beralamat di Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. Hasuko Doyosi yang merupakan penjaga usaha hiburan Bilyard Daffa Player Pool milik Obi Memando(32), swasta beralamat di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018 di ketahui oleh keduanya ketika mau mengecek tempat usaha hiburan tersebut setelah lama ditinggal mudik lebaran. Ketika dicek kunci pintu dalam kedaaan rusak dan barang-barang elektronik termasuk beberapa stick bilyard telah raib dari tempatnya.
Proses penangkapan terhadap komplotan ini, di pimpin KBO Sat Reskrim IPTU Tommy Sahri, SH pada hari Senin (8/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, ketika itu, Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka SS.
“Tersangka SS kita tangkap, dipinggir jalan Desa Talang Karet, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, dimana sebelumnya kita telah mengendus keberadaan SS yang sudah lama kita selidiki,"ungkap AKP Yusiady, S.I.K
Dari penangkapan SS, petugas mendapatkan informasi bahwa dalam aksinya tersangka SS bersama AG. namun, ketika hendak ditangkap pelaku ini berhasil melarikan diri dari kediamannya. kemudian, petugas berhasil menangkap 2 tersangka HM dan ET yang berperan sebagai penadah barang curian pada malam dini hari.
Dari keterangan SS, barang berupa 1 unit TV merk LG 19 inch warna hitam disimpan di rumah tersangka ET. Sedangkan 1 unit mesin Genset telah dijual kepada HM dengan harga Rp.700.000 dan beberapa stik bilyard di jual oleh tersangka AG di Kota Bengkulu
Dari pengungkapan jaringan pelaku Curat ini, petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 unit TV 19 inch merk LG dan 1 unit mesin genset warna kuning.
“Ketiga pelaku saat ini sudah kita tahan di Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan, untuk tersangka SS kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman penjara minimal 7 tahun dan terhadap tersangka HM dan ET diterapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments