Skip to main content

Soal Pergub No 31, Tarmizi Gumay Menduga Ada “Oknum Kepentingan”

Tarmizi Gumay
Tarmizi Gumay

Bengkulu -  Maraknya penolakan atas Lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu oleh awak insan pers, menjadi buah hangat untuk diperbincangkan belakangan ini.

Advokat senior, Tarmizi Gumay menyoroti persoalan tersebut saat dikantornya. Ia menegaskan kepada media tidak ada aturan di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menjelaskan wartawan harus uji kompetensi agar dapat liputan.

“Pergub Nomor 31 Tahun 2021 itu menyalahi UU, di UU Nomor 40 Tahun 2021 tidak ada yang mengatakan seorang jurnalis harus UKW. Pergub itu kami duga hanya akal-akalan oknum tertentu agar wartawan UKW,”. Kata Tarmizi Gumay, Rabu (30/03/2).

Selanjutnya Tarmizi Gumay mengatakan dengan tegas meminta Gubernur Bengkulu segera mencabut Pergub Nomor 31 Tahun 2021.

“Belum tentu seorang yang telah lulus UKW bisa menulis berita yang baik dan benar. Jadi kami minta kepada pak Gubernur Bengkulu yang terhormat segera mencabut  Pergub Nomor 31 Tahun 2021. Semua wartawan pasti ada induknya, pasti ada perusahaannya. ada perusahaannya itu yang paling penting,”. Kata Tarmizi Gumay Kembali.

Selanjutnya Tarmizi Gumay menjelaskan kuat dugaan Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sudah dikondisikan oleh kelompok tertentu.

“Wartawan harus kompak, dan saya menduga Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sudah dikondisikan untuk membuat keuntungan pihak-pihak tertentu dan oknum-oknum tertentu. Apakah dibenarkan jika satu orang memiliki perusahan banyak, kantornya dimana,”. Tutup Tarmizi Gumay (Red)
 

Dibaca 29 kali

Facebook comments