Skip to main content

Simpan Ganja dalam Printer, Warga Tais Seluma Diringkus Polda Bengkulu

Bengkulu - Seorang pria berinisial YH (35), warga Jalan Pasar Tais Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma, diringkus petugas Subdit I Ditres Narkoba Polda Bengkulu, pada Rabu (25/9/2024) malam.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba  Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto saat press release, Jumat (4/10/2024) di Mapolda Bengkulu mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada jaringan penjualan narkotika jenis ganja di seputaran Pasar Tais Seluma.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka disertai penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan, barang bukti 7 paket ganja dibungkus kertas yang diletakkan di dalam printer.

Barang tersebut diakui milik tersangka yang didapat dari seseorang berinisial M.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subs paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dibaca 7 kali

Facebook comments