Bengkulu - Pemuda pengangguran IB (21) diringkus Tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bengkulu, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang masih dibawah umur, yang tidak lain pacarnya sendiri.
Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Kanit PPA, Iptu Ayu Tiara Okta Dita menerangkan terhadap persetubuhan anak bawah umur yang dilakukan tak lain pacarnya sendiri.
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, kejadian pertama terjadi di rumah saudara teman korban, sebelumnya korban diberikan minuman sprite dan makanan ringan yang membuat korban lemas dan pusing, ketika dalam keadaan lemas ,pelaku menyetubuhi korban," katanya, Rabu (27/3).
Lanjutnya, untuk kejadian kedua korban dijemput pelaku ketika pulang sekolah dan mengajak korban ke lapangan bola di desa padang ulak tanjung. Sesampainya disana, korban disetubuhi oleh pelaku.
"Sementar kejadian ketiga, korban diajak ke rumah teman korban oleh pelaku, lalu korban diberikan minuman yang membuat korban menjadi mabuk, setelah korban dalam keadaan setengah sadar, pelaku menyetubuhi korban," ungkap Kanit.
Untuk tersangka diamankan di rumahnya, di Kabupaten Bengkulu Tengah dan langsung dibawa ke Polres bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sementara pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan," jelas Kanit. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments