Skip to main content

Setelah Putusan, Bando Amin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sidang Putusan Kasus TIC
Sidang Putusan Kasus TIC

Bengkulu - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tourism Informasi Center (TIC) di Kepahiang yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 miliar, dilanjutkan dalam sidang vonis (putusan) oleh Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Bengkulu, Rabu (18/12),

Dalam sidang selaku Ketua Majelis Hakim Slamet, SH. MH, Agus Salim dan Heni anggraini.

Menurut berdasarkan fakta, persidangan menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama. Dimana sudah diatur pada pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana tahun 2001, serta ketiga terdakwa sudah divonis oleh majlis hakim.

Dari hasil putusan sidang, mantan Bupati Kepahiang Bando Amin divonis selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta Subsidear 2 bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa Samsul Yaihimi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat Kabag Pemerintahan divonis majelis hakim selama 2 tahun 2 bulan dengan denda 50 juta Subsidear 2 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa yang ketiga yaitu Safuan yang juga mantan ajudan bupati Bando Amin yang merupakan pemilik lahan, divonis selama 1tahun 6 bulan dengan denda 50 juta ditambah membayar sisa kerugian negara Sebesar Rp. 176.300.000,00  Subsidear 2 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan ke majlis hakim untuk hak politik ketiga terdakwa dicabut selama 5 tahun, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh majlis hakim.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukum masing-masing. Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin dituntut 2 tahun penjara dengan denda  sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Safuan dituntut 2 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Samsul Yaihimi di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda  sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Untuk diketahui, Majlis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada ketiga penasehat penasehat terdakwa untuk mengajukan ke tingkat banding. Dalam kesepakatan ketiga penasehat terdakwa, pihaknya sepakat untuk memikirkan terlebih dahulu. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 273 kali

Facebook comments