Bengkulu - Seorang pria berinisial AW (32), warga Jalan Pantai Indah Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diringkus petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Bengkulu, Jumat (17/11/2023) menyampaikan, tersangka ditangkap pada Minggu (12/11/2023) siang di kawasan Pantai Indang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Saat ditangkap, petugas mendapati 4 paket Narkoba jenis Sabu. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit Hp, dan uang tunai Rp 150 ribu.
"Tersangka ini sering menjual Sabu di kawasan Lokasisasi Pulau Baai dengan harga Rp 200 ribu per paketnya, dan sudah berjalan kurang lebih 1 tahun," ungkap Wadir.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Facebook comments