Skip to main content

Satreskrim Polres Kepahiang Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Viral Dugaan Penghinaan

Satreskrim Polres Kepahiang Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Viral Dugaan Penghinaan
Satreskrim Polres Kepahiang Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Viral Dugaan Penghinaan

KEPAHIANG – Satreskrim Polres Kepahiang berhasil menyelesaikan perkara yang sempat viral di media sosial mengenai dugaan penghinaan yang melibatkan petugas Puskesmas Desa Kelobak, Kabupaten Kepahiang. Kasus ini ditangani melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang bertempat di ruang Reskrim Polres Kepahiang.

Kasus tersebut melibatkan Angga Alexander, seorang petugas Puskesmas yang juga terlapor, dan Yholanda Jaya Suganda, yang sempat melaporkan kejadian ini. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polres Kepahiang, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah Angga bersama kedua orang tuanya meminta maaf secara langsung. Dengan ini, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai, menghindari proses hukum yang lebih jauh, dan menganggap perkara ini selesai. Seiring dengan itu, pengaduan yang diajukan oleh pelapor juga ditarik kembali.

Kapolres Kepahiang, AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK, menjelaskan bahwa setelah adanya surat perdamaian, proses Restorative Justice dapat dilaksanakan. "Upaya RJ dilakukan setelah pihak korban bersedia memaafkan terlapor dan keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata," ujar AKP Sujud.

Dengan langkah ini, Polres Kepahiang berharap dapat memberikan penyelesaian yang lebih humanis dan mempererat hubungan baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Dibaca 7 kali

Facebook comments