Skip to main content

Saksi PT RDS Sebut Kadis PUPR Terima Rp 500 Juta

Dua orang saksi PT RDS memberikan keterangan di PN Tipikor Bengkulu
Dua orang saksi PT RDS memberikan keterangan di PN Tipikor Bengkulu

Bengkulu - Dalam kesaksian dipersidangan kasus dugaan dugaan suap kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dengan terdakwa Jhoni Wijaya, diperoleh keterangan bahwa Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi menerima uang Rp 500 juta. Uang tersebut berasal dari PT Rico Putra Selatan untuk fee proyek Jalan Lintas Pagar Dewa - Sebakul Kota Bengkulu tahun 2016. 

"Syafriandi memerintahkan Kabidnya mengambil uang tersebut Rp 500 juta jatah fee proyek," kata Haris Taufan Tura, saksi dari PT Riko Putra Selatan. Selain Haris, saksi lainnya dari PT RDS yakni Syaiful Anwar yang sebelumnya adalah supir Riko Dian Sari.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Admiral dengan dihadiri 3 JPU dari KPK. Sidang lanjutan akan dihadirkan saksi penerima suap, yakni Ridwan Mukti, Lily dan Riko Dian Sari. (Rr)

Dibaca 53 kali

Facebook comments