Bengkulu - Tidak habis pikir apa yang telah dilakuan seorang berinisial YA (46) warga Kabupaten Seluma, diduga tega merenggut kesucian anak tirinya sendiri yang masih berumur 15 tahun dan melakukan tindak kekerasan rumah tangga (KDRT).
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019 di rumah pelaku sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, kejadian itu terungkap dari pengakuan korban kepada ibunya.
"Saat itu pada Minggu 23 Juni 2019, ibu korban menerima aduan dari korban bahwa korban telah diperkosa oleh ayah tirinya, kemudian ibu korban mendatangi suaminya untuk menanyakan hal itu, namun justru dirinya dianiaya dengan skop, atas kejadian itu, ibu korban kemudian melapor ke Polres Seluma," terang Kasat Reskrim, Senin (24/6).
Selanjutnya, pelaku kabur dan sempat dilakukan pengejaran oleh warga. Sedangkan ibu korban yang mengalami luka akibat penganiayaan telah dirawat di RSUD Tais. (Rori)
Facebook comments