Skip to main content

Rohidin Mersyah Himbau Satpol PP Ikuti Peningkatan Kompetensi

Bengkulu
Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah foto bersama dari jajaran Satpol PP Provinsi Bengkulu.


Bengkulu - Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, telah ditandatangani 20 November 2017. Dalam pasal Perpres Nomor 102 Tahun 2017 itu disebutkan, pemberian tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Saat ramah tamah mitra kerja Satpol PP se-Provinsi Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengimbau, anggota Satpol PP untuk mengikuti peningkatan kompetensi yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, program itu dapat meningkatkan profesionalitas dan keterampilan, serta bermanfaat dalam karir PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pol PP.

"Sebagai Polisi Pamong Praja, bukanlah tugas yang dianggap remeh. Bahkan tadi disebutkan, sebagai pasukan elit Kemendagri, PNS-nya juga bisa mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Untuk itu, program pelatihan peningkatan kompetensi yang difasilitasi Kemendagri, agar bisa diikuti," kata Rohidin, Rabu (21/3).

Acara ramah tamah bersama Satpol PP, Pemadam Kebakaran serta Satuan Perlindungan Masyarakat se-Provinsi Bengkulu, dalam rangka perayaan HUT tingkat provinsi. Kesempatan itu juga dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Dikatakan Evan, tak hanya jabatan fungsional Satpol PP saja yang diusulkan. Kemendagri juga menggagas jabatan fungsional pemadam kebakaran. Ia menjelaskan, usulan dan gagasan jabatan fungsional itu untuk memotivasi juga meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat di daerah.

"Kemendagri juga melakukan pembinaan aparatur yang melaksanakan tugas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana serta Polisi Pamong Praja agar pelaksanaan tugas menjadi tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan. Peningkatan kapasitas aparatur ini memang perlu untuk dilakukan," ujar Evan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Juniwanto mengatakan, untuk PNS Satpol PP Provinsi Bengkulu pada tahun ini telah mengikuti impasing/penyesuaian. Hasil penilaiannya serta Surat Keputusan Kemendagri nantinya dapat menjadi acuan dalam memberikan tunjangan jabatan fungsional Satpol PP.

"Inikan melalui prosedur, usai impasing nanti ada nilai dan keputusan Mendagri. Ada 3 jenjang jabatan fungsional keahlian dan 4 jenjang keterampilan. Insya Allah (di APBD) 2019, mudah-mudahan," kata Juniwanto. (Adv/Tv)

BengkuluPlt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjadi Irup pada upacara hari jadi (HUT) Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Provinsi Bengkulu.

BengkuluPara jajaran Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Provinsi Bengkulu saat mengikuti upacara.

BengkuluPlt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah foto bersama dari jajaran Pemadam Kebakaran Provinsi Bengkulu.

Dibaca 33 kali

Facebook comments