Skip to main content

Ratusan Media Daerah Siap Bergabung Gelar Aksi Cabut Pergub No 31

pergub
Ilustrasi Google

Bengkulu – Ratusan media online yang tersebar di sembilan Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu menyatakan sikap siap bergabung untuk bersatu memperjuangkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu No 31 tahun 2021.

Koordinator Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Anjang Sumitro, Minggu  (12/3/2022) mengatakan kawan kawan didaerah sudah menyampaikan jika mereka siap bergabung untuk sama sama berjuang mencabut Pergub No 31 karena dengan adanya Pergub tersebut bukan hanya pelaku media yang ada di Kota Bengkulu saja yang kena imbasnya tapi seluruh media yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kawan-kawan didaerah sudah banyak yang menghubungi dan menyatakan sikap siap berjuang bersama untuk mencabut Pergub No 31,” katanya.

Ia menambahkan dengan adanya dukungan kawan-kawan didaerah ini maka harapan kita, gubernur mau menerima aspirasi kita dan mencabut Pergub tersebut.

Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu disinyalir sangat merugikan dan mematikan penggiat media massa yang ada di Provinsi Bengkulu.

 “Pergub ini sudah diundangkan, tapi apa yang memberatkan pada kondisi saat ini?, pasal (15) ayat (3) huruf (a) berbunyi perusahaan pers harus terdaftar dan terverifikasi administrasi di dewan pers.” Ungkapnya.

Ia menambahkan padahal untuk mengurus pendaftaran di dewan pers itu tidak segampang membalikan telapak tangan dan sangat banyak proses yang harus dilewati padahal hampir 99 persen kehidupan pelaku pers masih bergantung di APBD karena untuk swasta di Bengkulu boleh dikatakan tidak ada.

Jadi kalau harus mendaftar dan terferivikasi di dewan pers paling cepat membutuhkan waktu enam bulan dan selama enam bulan tersebut dari mana penghasilan kawan media.

Oleh karena itu untuk menyikapi masalah tersebut maka FMMB mendesak agar Gubernur mencabut Pergub No 31 tersebut apalagi saat ini kondisi serba sulit, selain menghadapi Covid 19, pelaku usaha pers juga harus diwajibkan terferivikasi di dewan pers.

Anjang menilai kebijakan Pergub No 31 tersebut sangat tidak populer dimana disaat situasi serba sulit dan ekonomi melemah juga dibebani dengan hal yang tidak mungkin diusahakan secara instan.

“Media pers di Bengkulu ini sangat banyak mungkin ada ribuan yang tersebar di sembilan kota dan kabupaten dan jika dikalikan satu media memiliki karyawan 10 orang sudah berapa ribuan orang masyarakat Bengkulu yang terzolimi dengan Pergub tersebut,” katanya.

Untuk menyelamatkan hidup para pelaku media yang ada di Provinsi Bengkulu ini maka FMMB akan melakukan audensi dengan Gubernur untuk mencabut Pergub tersebut.

Juru bicara FMMB, Aurego Jaya menambahkan dalam persoalan ini sebelum melakukan audensi dengan Gubernur alangkah baiknya terlebih dulu melakukan audensi Ke BPK RI Perwakilan Bengkulu.

“Menurut pandangan saya ada baiknya kita audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, sebelum kita menghadap Gubernur,” ucap Aurego.

Dalam pertemuan FMMB tersebut diadiri puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) tersebut juga dihadiri ketua asosiasi media diantaranya seperti ketua JMSI, Ketua AMBO, Perwakilan MIO dan Perwakilan MOI.

Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2021, serta rekan – rekan Forum Media Massa Bengkulu sepakat akan melaksanakan audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. (red)

Dibaca 17 kali

Facebook comments