Kaur – Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang fasilitas pembangunan pesantren, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur melaksanakan Rapat sinkronisasi dan Harmonisasi dengan stake holder, bertempat di ruang komisi I DPRD Kaur, Senin (13/03/2023).
Rapat Rancangan Perda ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kaur beserta Kabag Hukum, Kabag Kesra, dan OPD terkait.
Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, Ketua BAPEMPERDA Firjan Eka Budi, SE menyampaikan bahwa Rancangan perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Sekretaris BAPEMPERDA sekaligus menjabat sekretaris DPRD Kaur Arsal Adlin, M.Pd menjelaskan, Bahwa pembentukan susunan Raperda ini didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 Tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.
Rancangan Perda ini dibentuk dengan tujuan :
- Memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pesantren di Daerah memiliki payung hukum,
- mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama. (Adv)
Facebook comments