Bengkulu – Seperti apa yang telah tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
untuk diketahui, definisi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia yang dilaksanakan setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Dengan melihat sekilas penjelasan yang tertera diatas, semua warga Negara Indonesia dapat merasakan dan menimba ilmu di Sekolah Menengah Atas (SMA) apabila telah menyelesaikan studi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi tidak seperti apa yang dirasakan oleh masayarakat Desa Bukit Indah, Suka Jaya, Tri Jaya, Sumber Harapan serta Sinar Banten. Kelima desa tersebut terletak di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Hal tersebut dikeluhkan, lantaran Siswa-Siswi SMP yang berada di lima desa tersebut yang sudah menyelesaikan ujian dan dinyatakan lulus, banyak yang tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA dikarenakan jarak tempuh yang begitu jauh dan tidak bisa dijangkau dalam hitungan menit, melainkan ditempuh dengan jarak hitungan jam.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh masyarakat sekitar, Saipul Bahri mengatakan bahwa didesanya sudah ada empat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pendukung.
“Kami ada empat SMP pendukung, yaitu SMPN 22 SATAP KAUR, SMPN 25 SATAP KAUR, SMPN 26 SATAP KAUR dan SMPN 23 SATAP KAUR,” singkat Saipul, Selasa (2/5/2023).
Lanjutnya, dengan mewakili keluh kesah warga yang lainnya, ia berharap agar dibangunnya Sekolah Menegah Atas (SMA) di daerah yang dapat dijangkau oleh lima desa tersebut.
“kami sangat membutuhkanadanya sekolah tingkat atas supaya anak - anak kami berhak mendapatkan pendidikan setara dengan yang lainnya, besar harapan kami agar curhatan ini dapat terealisasi, terima kasih,” harapnya.
Dengan melihat kondisi yang ada pada saat ini, media ini mencoba menkonfirmasi ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang dalam hal ini Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, SH., MH atau yang kerap disapa Wan Sui. Dalam pesan singkatnya ia mengatakan hal tersebut menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
“Ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah, karena mereka mempunyai hak yangg sama untuk mendapatkan pendidikan. Dengan begitu, Sekolah tingkat SLTA/SMA harus didirikan didaerah itu,” pungkasnya. (A0ne)
Facebook comments