Skip to main content

Program Belum Selesai, APH Sudah Masuk “Sita Uang 13 M”

Ilustrasi : Google
Ilustrasi : Google

Bengkulu - Belakangan ini, masyarakat Provinsi Bengkulu khusunya masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2019-2020 serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka.

 Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P,merupakan satu kelompok petani penerima dana bantuan tanam ulang sawit dan telah dilakukan penahanan.

Dengan beredarnya berita yang hangat dibicarakan ini, mendapat cuitan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat. Ketua LSM Pekat Ishak Burmansyah menyampaikan, sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan sangat terburu melakukan pengusutan kasus tersebut.

“Saya menilai pihak APH sangat terburu – buru, karena program replanting sawit tersebut sedang berjalan dan kontrak akan berakhir di bulan November 2022,” ungkap Ishak, Minggu (7/8),

Beliau menambahkan, Dengan penyitaan uang sebesar 13 M oleh APH, dapat diyakini program replanting yang belum terlaksana akan terhenti.

Bedasar data yang didapatkan oleh LSM Pekat, bahwa kelompok tani Rindang Jaya Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara mendapat bantuan replanting sawit dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kalapa Sawit (BPDPKS) sebanyak 708 Ha, sementara peleksanaan program replanting sawit yang sedang berjalan tercatat 340 Ha.

“Jadi artinya dengan data tersebut, dari 708 Ha lahan total dan seluas 340 Ha yang sedang dikerjakan, maka masih tersisa 368 ha lagi yang masih belum terlaksana,” ucapnya.

Dengan demikian, menurut Ishak burmansyah, dengan adanya penangkapan dari APH kepada empat orang tersangka dan telah dilakukan penahanan serta penyitaan uang sebesar 13M, maka sisa dari pada program replanting seluas 348 Ha pastinya akan terhenti dan proses pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan.

“jadi itu akan menghambat program replanting sawit, karena sebanyak 348 ha sisa dari pada program tersebut tidak bakal terlaksana dan otomatis terhenti,” imbuhnya.

Dilansir dari media Detik Sumut, para tersangka diduga memanipulasi identitas warga setempat untuk mendapatkan bantuan dana replanting sawit. Akibatnya, sebagian besar penerima dana repanting diduga palsu bahkan ada yang digunakan bukan untuk peremejaan kebun sawit.

Dijelaskan kembali oleh Ketua LSM Pekat Ishak Burmansyah mengatakan, seharusnya APH mengusut penyimpangan atau adanya pemalsuan identitas sebagaimana berita beredar.

“Kalau semua uang disita, maka kegiatan sisa dari program yang belum berjalan tidak dapat diselesaikan meskipun penerima bantuan tersebut tidak bersalah dari program replanting tersebut,” tutup Ishak. 

Sebagai informasi, bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu itu merupakan bantuan dari Badan Penglolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan pengajuan bantuan tersebut pada tahun 2019 dan 2020 dengan total anggaran 150 miliar. (Awn)

Dibaca 316 kali

Facebook comments