Lebong - Personel Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Sabtu (18/1/2025), melakukan problem solving perkara pencurian buah pinang, yang terjadi di Desa Semelako Dua Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, mediasi yang dihadiri para pihak tersebut menghasilkan kesepakatan damai.
"Pihak terduga pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf, serta bersedia mengganti kerugian pihak korban, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Kapolsek.
Adapun, jumlah kerugian yang dikembalikan adalah senilai Rp 300 ribu.
Dalam mediasi tersebut, nampak hadir keluarga para pihak, serta Sekdes Semelako Atas.
Facebook comments