Lebong - Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Tarmizi Taher, melaksanakan mediasi problem solving permasalahan penganiayaan.
Adapun, mediasi digelar Saung Polsek Lebong Tengah, Selasa (18/2/2025), dan dihadiri oleh pihak pertama Wilson (62) warga Desa Semelako 1 Kecamatan Lebong Tengah, dan pihak kedua Yusiwanto (45), warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.
Sehubungan dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kedua dirumah Pihak Pertama dan dari itu kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat perjanjian Perdamaian sebagai berikut :
1. Pihak Pertama mengakui bersalah dan siap Meminta Maaf Kepada Pihak Kedua serta Pihak Pertama dan Pihak kedua saling berjabat tanggan;
2. pihak pertama Sangup membayar Biaya Pengobatan Sebesar RP. 3.500.000 kepada pihak kedua;
3. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan kembali dalam bentuk apapun dikemudian hari.
Facebook comments