Skip to main content

Pria Ini Setubuhi Bocah SD Umur 12 Tahun Sebanyak 6 Kali

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku persetubuhan
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku persetubuhan

Bengkulu - Kasus pencabulan anak dibawah umur kini kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini, korbannya  yakni RA (12) dan terduga pelakunya adalah EK (23). Menurut laporan orang tua korban ke Polres Bengkulu pada 12 september 2017 lalu, RA diduga telah disetubuhi sebanyak 6 kali oleh EK. 

Kepada penyidik, orang tua korban menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2017 lalu. Kemudian, dari pengakuan korban dan tersangka, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali ditempat yang berbeda. 

"Korban masih berstatus pelajar SD, sedangkan pelaku adalah pengangguran alias tidak punya kerja tetap," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rooy Noor, S.IK, Jumat (22/09/2017).

Akibat kejadian tersebut, korban kini dalam pengawasan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bengkulu.

"EK sudah kita amankan dan disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Isil)

Dibaca 222 kali

Facebook comments