Bengkulu - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu, masih berlanjut di Polres Bengkulu.
Kronologis dugaan korupsi pada tahun 2013 lalu, dimana pihak MAN 2 Kota Bengkulu membeli lahan untuk MAN 2 seluas 1,5 hektar di Jalan Deputi Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu yang tak jauh dari Bandara Fatmawati Soekarno.
Harga pengadaan lahan tersebut ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar yang didanai APBN tahun 2013. Namun, pada kenyataannya lahan tersebut hanya dibeli seharga Rp 3 miliar, dengan demikian negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar masuk ke kantong oknum panitia pengadaan.
Atas kasus ini, sebelumnya pihak kepolisian sudah menahan dua tersangka, yaitu RJ dan dan DS, dan satu tersangaka lagi inisial MS telah meninggal dunia akibat sakit di Palembang setahun lalu.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunfrasetyo menjelaskan, pihaknya sudah memanggil pihak tersangka lain untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Kita sudah memanggil dua tersangaka terkait kucuran aliran dana, dan sudah kita tetapkan tersangka yaitu insial MA yang menerima aliran uang dari RJ sebesar Rp 350 juta dan VS sebesar Rp 70 juta diduga terlibat menikmati aliran dana tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bengkulu saat diwawancarai pihak media, Selasa (10/4).
Ditambahkan Heru, pihaknya juga sudah memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut dengan itikad baik. ”Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman masalah kasus ini,” tegasnya. (Rori)
Facebook comments