Skip to main content

Polres Bengkulu Utara Tegaskan, Pelaku Balap Liar Bakal Dijerat Pidana

.
Polres Bengkulu Utara Tegaskan, Pelaku Balap Liar Bakal Dijerat Pidana

Bengkulu Utara, Viralpublik.com - Kepolisian Resort Bengkulu Utara Polda Bengkulu menegaskan, pihaknya akan menjerat para pelaku balap liar dengan ancaman pidana.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Lantas Iptu Eka Hendra, Senin (6/2/2023).


Dikatakannya, saat ini, pihaknya mengamankan 10 kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar dan menyita puluhan knalpot brong.

Tak hanya penilangan, kendaraan yang diamankan petugas akan ditahan selama tiga bulan kedepan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang masih saja membandel. 

Sebanyak 10 Kendaaran yang terlibat aksi balap liar ini diamankan di Desa Pagar Ruyung dan Desa Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur. Wilayah ini merupakan atensi khusus menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kasat Lantas menegaskan, jika para pelaku balap liar ini mengulangi perbuatan serupa, pihaknya akan menjerat dengan sanksi yang lebih berat  berupa Pidana selama satu Tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Jika masyarakat menemukan aksi balap liar ataupun gangguan dari knalpot brong laporkan kepada kami. Akan kami tindak tegas," pungkas Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara  Iptu Eka Hendra.

Dibaca 1 kali

Facebook comments