Bengkulu - Satuan Anggota Reserse Narkoba Polres Kota Bengkulu bersama Anggota Polsek Kampung Melayu dan Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu meringkus empat orang pengedar narkoba jenis pada Sabu (28/4).
Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni FE (29), RE (25), MU (54), dan RI (34) Ibu rumah tangga dan salah satu pelaku adalah MU Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penangkapan pengedar sabu tersebut adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Anggota Polres Bengkulu bersama Polsek Muara Bangkahulu dan Polsek Kampung Melayu melakukan kerjasama untuk menangkap pelaku.
Sebelumnya polisi berhasil mengamankan satu pelaku, setelah dilakukan pengembangan serta keterangan pelaku, polisi akhirnya mengantongi tiga nama tersangka lainnya yang kemudian dilakukan penangkapan.
Dari hasil penangkan terhadap empat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 110 paket narkoba jenis sabu, serta barang bukti lain yaitu alat hiap sabu (Pirek), timbangan digital, plastik clip bening, hanphone, dompet serta paralon yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Narkoba, AKP. Tatar Insan membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan empat pelaku pengedar narkoba tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan kepada pelaku untuk mengetahui jaringan peredaranya narkoba lainnya. Kita berupaya terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Bengkulu," ujar Kasat Narkoba, AKP. Tatar Insan.
Pelaku tersangka RI dijerat Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1, sebagai perantara pemesan, sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments