BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yang diamankan adalah D (48) dan HEL (38). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 06 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (09/08/24), Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan di sebuah kedai kopi di Jl. Telaga Dewa V, Kota Bengkulu, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat tersangka D, serta melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka,” ujar Wadir Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kartu remi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa D memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari HEL.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit I langsung memancing saudara HEL untuk datang ke rumah D. Tidak berselang lama, HEL tiba di kediaman D dan langsung diringkus oleh personel Subdit I. Penggeledahan dilakukan, tetapi tidak ditemukan barang bukti di tempat itu. Selanjutnya, Subdit I melakukan interogasi terhadap HEL dan diketahui bahwa tersangka menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
“Ditemukan barang bukti sebanyak lima paket narkotika jenis sabu di samping rumah HEL,” jelas Wadir Resnarkoba.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah
Facebook comments