Bengkulu - Menganalisa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Perovinsi Bengkulu “ menimbulkan asas-asas atau perinsip ketidak adailan”
Perinsip yang bersipat tidak adil pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 terdapat pada klausul pada pasal 15 angka (2) huruf (b dan h), yaitu:
(b). penanggung jawab media/ dan atau penanggung jawab redaksi harus berkompetisi wartawan Utama;
(h). wartawan yang bertugas wajib memilii sertifikat Uji Kompetinsi Wartawan (UKW) minimal wartawan muda;
Ketentuan pasal tersebut pasti akan menimbulkan dampak ketidak adilan bagi masyarakat, karena dngan dua klausul itu akan menggerus pengusah Pers yang belum memiliki sertifikat UKW. Utama, para pratisi Jurnalistik/ Wartawan yang belum memiliki sertifikat muda tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai perusahan penerbitan Pers atau wartawan yang melakukan tugas-tugas jurnalistik;
Klausul peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 bertentangan dengan undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana ketentuan umum Pasal 1 angka :
- Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuktulisan, suara, gambar, serta data dangrafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elekteronik, dan segala jenis saluran yang tersedia;
- Perusahan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputiperusahan media cetak, media elekteronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainya yang secara khusus menyelenggarakan, atau menyalurkan informasi;
- Kantor berita adalah perusahan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi;
- Wartawan adalah orang yangsecara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik;
- Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahan pers;
- Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahan pers Indonesia;
- Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahan pers asing;
- Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan di terbitkan atau disiarkan, atau tindakaan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik;
- Pemberedelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa ataumelawan hukum;
- Hak tolak adalah hak wartawan karenaprofisinya, untuk menolakmengungkapkan nama dan atau identitas lainnha dari sumber berita yang harus dirahasiakan;
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya;
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruaninformasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain;
- Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yangbtelah diberitakan oleh pers yangbbersangkutan;
- Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan;
Melanggar Tujuan Setandar Kompetisi Wartawan yang pada perinsipnya yaitu:
- Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan;
- Menjadi acuan system evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers ;
- Menegakkan kemerdekaan pers berdasrkan kepentingan public;
- Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual;
- Menghindari penyalahgunaan profesi wartawan;
- Menempatkan wartawan pada kedudukan setrategis dalam Industeri pers;
Melanggar Ketentuan Asas-Asas Umum Pemerentahan Yang Baik berdasarkan Psal 10 undang-Undang RI. Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerentahn yaitu :
1. AUPB yang dimaksud dalam undang-undang ini meliputi :
- a. Kepastian hukum
- b. Kemanfaatan
- c. Ketidak berpihakan
- d. Kecermatan
- e. Tidak menyalahgunakan kewenangan
- f. Keterbukaan
- g. Kepentingan umum dan
- h. Pelayanan yang baik.
2. Asas-asas umum lainya di luar AUPB sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan pemerentahan uu 30 tahun 2014 administrasi pemerentahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas Negara sebagaimana di tuntut oleh suatu Negara hukum sesuai dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 F dan Pasal 28 I ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Berdasarkan ketentuanyersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan sabjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-undang RI. No. 30 Tahun 2014 tentang administerasi pemerintahan disahkan Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 oktober 2014 di Jakarta
Pada penjelasannya undang-undang RI. No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan dan/ atau pejabat pemerentahan, warga masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administerasi pemerintahan dalamupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pertimbangan yang menjadi latarbelakang undang-undan nomor 30 tahun 2014 tentang administerasi pemerintahan adalah:
- a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualiatas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/ atau pejabat pemerenthan dalam menggunakanwewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerentahanyang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- b. Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administerasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan ;
- c. Bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan b perlu membentuk undang-undang tentang administerasi pemerintahan;
Melanggar Ketentuan Penjelasan umum UU Administerasi Pemerintahan yaitu :
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang- undang Dsar RI Th 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini berarti bahwa system penyelenggaraan pemerintahan Negara RI. Harus berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintah itu sendiri.
Pengguna kekuasaan Negara terhadap warga masyarakat bukanlah tanpa persayaratan, warga masayarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraruran dan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap keputusan dan/atau tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada warga masyarakat yang terlibat telah di perlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan perinsip-perinsip perlindungan hukum yang secara efektif, tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana di rumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar RI. Tahun1945, dan tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas administrasi pemerintahan sehingga di perlukan peraturan yang dapat mengarahakan penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyrakat (Citizen friendly), guna memberikan landasan dan pedoman bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah.
Ketentuan penyelenggaraan pemerintahan tersebut diatur dalam sebuah undang-undang yang disebut undang-undang administerasi pemerintahan. Undang-undang administerasi pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas Negara sebagaimana dituntut oleh sutu Negara hukum sesuai dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (3), pasal 8 F, dan pasal 28 I ayat (2) undang-undang dasar Negara RI Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, maka undang-undang ini memungkinkan warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan/atau tindakan, kepada badan dan/atau pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang bersangkutan.
Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan kepada peradilan tata usaha Negara, karena undang-undang ini merupakan hukum materil dari system peradilan tata usaha Negara.
Dari Negara hukum yang demokeratis, dimana keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga diluar eksekutif,yudikatif dan legeselatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah Negara hukum.
Undang-undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah Negara, pengaturan administerasi pemerintahan dalam undang-undang ini menjamin bahwa keputusan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dengan semena-mena. Dengan undang-undang ini, warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan Negara.
Selain itu, undang-undang ini merupakan teransformasi AUPB yang telag di peraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan di konkeritkan ke dalam norma hukum yang mengikat.
Karena itu penormaan asas kedalam undang-undang ini berpijak pada asas-asas yang berkembang dan telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan didalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance)dan sebagai upaya untuk mencegah peraktik korupsi,kolusi, dan nepotiisme. Dengan demikian,undang-undang ini harus mampu menciptakan birokerasi yang semakin baik, teranseparan, dan efisiensi.
Tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain “ memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.
Peroses pembentukan peraturan daerah terbagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, dan pengundangan aspirasi masyarakat dapat ditampung sejak tahap perencanaan daalam penyusunan prolegda provinsi.
Terkait pembentukan peraturan gubernur Bengkulu nomor 31 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan perovinsi Bengkulu harus di batalkan karena terdapat cedera administerasi, kalaupun pergub tersebut mau dipaksakan maka undang-undang dasar selaku konstitusi dasar Negara dan undang-undang Ri nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus di revisi/dirobah terlebih dahulu.
Penanggung jawab/Peratiksi Hukum
Andri Yusudarso.,SH.
Facebook comments