Skip to main content

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Inkonstitusional, Ini Tanggapannya

 Andri  Yusudarso.,SH Peratiksi Hukum
Andri  Yusudarso.,SH Peratiksi Hukum

Bengkulu - Menganalisa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang  Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Perovinsi Bengkulu “ menimbulkan asas-asas atau perinsip ketidak adailan” 

Perinsip yang bersipat tidak adil pada  Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 terdapat pada klausul  pada pasal 15 angka (2) huruf  (b  dan  h), yaitu:

(b). penanggung jawab media/ dan atau penanggung jawab redaksi  harus berkompetisi wartawan  Utama;
(h). wartawan yang bertugas wajib memilii sertifikat Uji Kompetinsi Wartawan (UKW) minimal wartawan muda; 

Ketentuan pasal tersebut pasti akan menimbulkan dampak ketidak adilan bagi masyarakat, karena dngan dua klausul itu akan menggerus pengusah Pers  yang belum memiliki  sertifikat UKW. Utama, para pratisi Jurnalistik/ Wartawan yang belum memiliki sertifikat  muda tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai perusahan penerbitan Pers atau wartawan yang melakukan tugas-tugas jurnalistik;

Klausul peraturan Gubernur  Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 bertentangan dengan  undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana ketentuan umum  Pasal 1 angka : 

  1. Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuktulisan, suara, gambar, serta data dangrafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elekteronik, dan segala jenis saluran yang tersedia; 
  2. Perusahan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputiperusahan media cetak, media elekteronik,  dan kantor berita, serta perusahaan media lainya yang secara  khusus  menyelenggarakan, atau menyalurkan informasi; 
  3. Kantor berita adalah perusahan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi; 
  4. Wartawan adalah orang yangsecara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik; 
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan  dan organisasi perusahan pers;
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahan pers Indonesia;
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahan pers asing; 
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian  atau seluruh materi informasi yang  akan di terbitkan  atau disiarkan, atau tindakaan  teguran  atau peringatan  yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan  atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik;
  9. Pemberedelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan  dan peredaran atau penyiaran secara paksa  ataumelawan  hukum;
  10. Hak tolak adalah hak wartawan karenaprofisinya, untuk menolakmengungkapkan nama dan  atau identitas  lainnha dari sumber berita yang  harus dirahasiakan;
  11. Hak jawab  adalah hak seseorang atau sekelompok orang  untuk memberikan tanggapan  dan  sanggahan terhadap pemberitaan  berupa fakta yang merugikan  nama baiknya; 
  12. Hak koreksi adalah hak setiap orang  untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruaninformasi yang diberitakan oleh pers  baik tentang  dirinya maupun tentang  orang lain;
  13. Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi  atau ralat terhadap  suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yangbtelah diberitakan oleh pers  yangbbersangkutan;
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan; 

Melanggar Tujuan  Setandar Kompetisi Wartawan yang pada perinsipnya yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan;
  2. Menjadi  acuan system evaluasi kinerja wartawan  oleh perusahaan pers ;
  3. Menegakkan kemerdekaan pers  berdasrkan kepentingan public;
  4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil  karya intelektual;
  5. Menghindari penyalahgunaan profesi wartawan;
  6. Menempatkan wartawan pada kedudukan setrategis dalam Industeri  pers; 

Melanggar Ketentuan Asas-Asas Umum Pemerentahan  Yang Baik berdasarkan Psal 10 undang-Undang RI. Nomor  30 tahun  2014 tentang administrasi pemerentahn  yaitu : 
1.    AUPB yang dimaksud dalam undang-undang ini meliputi :

  • a.    Kepastian hukum
  • b.    Kemanfaatan
  • c.    Ketidak berpihakan
  • d.    Kecermatan
  • e.    Tidak menyalahgunakan kewenangan
  • f.    Keterbukaan 
  • g.    Kepentingan umum dan 
  • h.    Pelayanan yang baik.

2.    Asas-asas  umum lainya di luar AUPB  sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan pemerentahan uu 30 tahun 2014 administrasi pemerentahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas Negara sebagaimana  di tuntut oleh suatu Negara  hukum sesuai dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 F  dan Pasal 28 I ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun1945.


Berdasarkan ketentuanyersebut, warga masyarakat  tidak menjadi objek, melainkan  sabjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan  pemerintahan.


Undang-undang RI. No.  30 Tahun 2014 tentang administerasi pemerintahan disahkan Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 oktober 2014 di Jakarta


Pada penjelasannya undang-undang RI. No. 30 tahun 2014  tentang administrasi pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan dan/ atau pejabat pemerentahan, warga masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administerasi pemerintahan dalamupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.


Pertimbangan yang menjadi latarbelakang undang-undan nomor 30 tahun 2014 tentang administerasi  pemerintahan adalah: 

 

  • a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualiatas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/ atau pejabat pemerenthan dalam menggunakanwewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerentahanyang baik dan berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • b. Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang  baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administerasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari  keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan ;
  • c. Bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan b perlu membentuk undang-undang tentang administerasi pemerintahan;   

Melanggar  Ketentuan Penjelasan umum UU Administerasi Pemerintahan yaitu : 

Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang- undang Dsar RI Th 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini berarti bahwa system  penyelenggaraan pemerintahan Negara RI. Harus berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintah itu sendiri.

Pengguna kekuasaan Negara terhadap warga masyarakat bukanlah tanpa persayaratan, warga masayarakat  tidak  dapat diperlakukan secara sewenang-wenang  sebagai objek. Keputusan dan/atau tindakan terhadap warga masyarakat  harus sesuai dengan ketentuan  peraruran dan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap keputusan  dan/atau tindakan  merupakan  pengujian terhadap perlakuan kepada warga masyarakat yang terlibat telah  di perlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan perinsip-perinsip perlindungan  hukum yang secara efektif, tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana di rumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar RI. Tahun1945, dan tugas  tersebut  merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan  tugas administrasi pemerintahan  sehingga di perlukan peraturan yang dapat mengarahakan  penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan  harapan dan kebutuhan masyrakat (Citizen friendly), guna memberikan landasan  dan pedoman bagi badan dan/atau pejabat  pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah.

Ketentuan penyelenggaraan pemerintahan tersebut diatur dalam sebuah undang-undang yang disebut undang-undang  administerasi pemerintahan. Undang-undang administerasi pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas Negara sebagaimana  dituntut oleh sutu Negara hukum sesuai dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (3), pasal 8 F, dan pasal 28 I ayat (2) undang-undang  dasar Negara RI Tahun 1945.

Penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, maka undang-undang ini memungkinkan warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding  terhadap  keputusan dan/atau tindakan, kepada badan dan/atau pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang bersangkutan.

Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan  badan dan/atau pejabat pemerintahan kepada peradilan tata usaha Negara, karena undang-undang ini merupakan hukum materil dari system peradilan tata usaha Negara.
Dari Negara hukum yang demokeratis, dimana keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga diluar eksekutif,yudikatif dan legeselatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji  melalui pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah Negara hukum.

Undang-undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah Negara, pengaturan administerasi pemerintahan dalam undang-undang ini menjamin bahwa keputusan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dengan semena-mena. Dengan undang-undang ini, warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan Negara.

Selain itu, undang-undang ini merupakan teransformasi AUPB yang telag di peraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan di konkeritkan ke dalam norma hukum yang mengikat. 

Karena itu penormaan  asas kedalam undang-undang ini berpijak pada asas-asas  yang berkembang dan telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan didalam upaya  meningkatkan kepemerintahan  yang baik (good governance)dan sebagai upaya untuk mencegah peraktik korupsi,kolusi, dan nepotiisme. Dengan demikian,undang-undang ini harus mampu menciptakan birokerasi yang semakin baik,  teranseparan, dan efisiensi.

Tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari  oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain “ memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

Peroses pembentukan peraturan daerah terbagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, dan pengundangan aspirasi masyarakat dapat ditampung sejak tahap perencanaan daalam penyusunan prolegda provinsi.

Terkait pembentukan peraturan gubernur Bengkulu nomor 31 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan perovinsi Bengkulu  harus di batalkan karena terdapat cedera  administerasi, kalaupun pergub tersebut mau dipaksakan maka undang-undang dasar selaku konstitusi dasar Negara dan undang-undang  Ri nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus di revisi/dirobah  terlebih dahulu.


Penanggung jawab/Peratiksi Hukum 

Andri  Yusudarso.,SH. 
 

Dibaca 183 kali

Facebook comments