Skip to main content

PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH ANTAR NEGARA

Dendy Asuhkian Pimbarlin
Dendy Asuhkian Pimbarlin

Oleh Dendy Asuhkian Pimbarlin, Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Perselisihan/sengketa wilayah antar negara sudah sering kita dengar maupun itu sengketa wilayah bagian darat, laut dan udara. Contoh sengketa wilayah dibagian darat yaitu Malaysia dan Indonesia yang memiliki batas darat dengan Malaysia di pulau Kalimantan. Perbatasan tersebut terletak di Kalimantan barat dan Kalimantan timur dan masih memiliki sepuluh titik sengeketa, lima diantaranya terletak di Kalimantan barat. Sengketa antara Indonesia dan Malaysia yang kita ketahui bersama pada tahun 1969, yaitu sengketa terhadap pulau sipandan dan Ligitan. Pada bulan Agustus 1969 Malaysia melebarkan luas laut wilayahnya dari 3 mil menjadi 12 mil dan sepuluh tahun kemudian Malaysia mempublikasikan peta baru. Dalam peta Malaysia 1979, Malaysia memasukkan keberadaan pulau sipandan dan Ligitan serta Karang Unarang kedalam wilayahnya.

Untuk mengatasi masalah ini perlu adanya Hukum Internasional/Perjanjian Internasional antar negara. Hukum Internasional Mempunyai beberapa prinsip dalam penyelesaian sengketa antar negara yaitu, keadilan, itikad baik, persamaan kedaulatan rakyat, dan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian.

Upaya yang harus dilakukan untuk menyelesaikan sengketa wilayah antar negara seperti contoh diatas, hukum internasional berperan penting dalam hal penyelesaian sengketa yang adil namun Hukum Internasional mengenal dua jenis sengketa yaitu sengketa hukum (judicial disputes) dan sengketa politik (political disputes).

Dalam penyelesaian masalah sengketa alangkah lebih baiknya melakukan jalan damai dengan menunjukkan bukti batasan wilayah yang telah ditentukan dan melakukan perjanjian internasional terhadap batasan wilayah negara. Pasal 279 Menyebutkan bahwa negara-negara pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang diinginkan sepanjang itu disepakati bersama. Mengingat sering terjadinya sengketa wilayah antar negara, untuk itu peran hukum internasional perlu lebih dipertegas dan juga untuk perjanjian internasional tersebut diterapkan dengan maksimal.

Penyelesaian sengketa wilayah antar negara alangkah baiknya berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional, meski peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa wilayah antar negara melakukan cara damai dan perang. Terjadinya sengeketa tersebut juga didasari dengan kurangnya atau belum terjalinnya hubungan internasional antar negara. Jadi menjalin hubungan internasional adalah sebuah langkah awal untuk saling menjaga perdamaian antar negara dan saling menjaga batasan antar wilayah negara.

Dengan solusi diatas Semoga dapat membantu kita saling melakukan hubungan yang baik antar sesama negara dengan jalan yang damai.
 

Dibaca 374 kali

Facebook comments