Kepahiang – Ketua lembaga LP. K-P-K Provinsi Bengkulu dan Wakil Sekretaris Serikat pers Indonesia Bengkulu Kabupaten Kepahiang Alamsyah alias Anca, meminta Polda Bengkulu untuk menyusut tuntas kegiatan depkolektor yang merampas di jalan umum yang tidak sesuai prosedur dan kode etik depkolektor yang diduga premanisme.
Anca juga meminta agar pemerintah kabupaten kepahiang untuk memanggil Mitra Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai pakta integritas serta tidak melindungi konsumen secara baik.
Lanjut Anca, agar Pemerintah Kabupaten kepahiang untuk menutup koperasi yang tidak ada legalitas koperasi.
Di samping itu, Anca juga mengkonfirmasi ke koperasi sehati dan langsung diterima LEO sebagai Kepala Cabang di Kepahiang.
Pada kesempatan tersebut, Leo juga sangat menyayangkan apa yang dilakukan pihak PT tersebut melakukan pengambilan secara paksa di tempat umum.
Berbekal dari pernyataan tersebut, para Wartawan melakukan Konfirmasi langsung kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepahiang (DPMPTS) Kabupaten Kepahiang, untuk menanyakan izin dari KSP Sehati Makmur Abadi.
Kepala Dinas DPMPTS Kabupaten Kepahiang, melalui Kabid Dedi Wahyudi,S.Hut menjelaskan, dengan Undang – Undang cipta kerja yang baru saja di sahkan, maka Perizinan Koperasi di serahkan ke DPMPTS dengan tetap berkaborasi dengan OPD terkait dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) kabupaten Kepahiang.
“Maka segala perizinan usaha koperasi itu di serahkan ke DPMPTS, tentunya tetap berkolaborasi dan koordinasi dengan OPD terkait,” terang Dedi Wahyudi, Senin (24/10).
Dedi Wahyudi juga mengungkapkan sejauh ini KSP Sehati Makmur Abadi Cabang Kepahiang belum pernah melaporkan atau mengurus izin Operasi di Kepahiang Kepada Pihaknya.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas PPKUKM Kepahiang melalui Doni sebagai pendamping Koperasi juga mengatakan hal yang sama, sejak tahun 2016-2023 tidak ada laporan tertulis dan lisan,pihak nya tidak pernah menerima laporan oleh KSP Sehati Makmur Abadi.
“Kami belum pernah mengeluarkan apapun itu bentuk izin terhadap koperasi ini, dan sekali lagi kami tegaskan wajib bagi koperasi untuk melaporkan dan mengurus perizinan operasional di kabupaten kita walaupun dia cabangi," jelas Don.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat ini Anca akan segera mengurus administrasi untuk menyampaikan sikap ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengenai keberadaan koperasi sehatisehati. (An/Dr)
Facebook comments