Bengkulu - Penyalahgunaan Zat Aditif saat ini kian meresahkan dan merambah para remaja hingga anak-anak. Jika dibiarkan bisa merusak generasi penerus bangsa, hingga nantinya berbuntut konflik yang menyebabkan hilangnya moral pada masyarakat.
Khusus di Kota Bengkulu, kini telah dinyatakan darurat Narkoba. Hampir di setiap Kelurahan ada pengguna narkoba, namun telah ditangani oleh BNN Kota Bengkulu agar terus menekan penyalahgunaannya.
Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP. Alexander Soeki menjelaskan, memang selama ini telah marak penyalahgunaan Zat aditif, seperti Lem dan obat batuk. “Melihat hal ini, memang kita tidak ada wewenang untuk melakukan pelarangan penyalahgunaan, tapi BNN Kota Bengkulu telah mengajukan rekomendasi untuk mengatur penggunaan dan persebaran dari Zat Aditif tersebut.
Memang kita tidak bisa melarang penggunaan dari Zat Aditif ini, tapi bisa diatur seperti berapa banyak dia membeli. Atau setiap membeli menunjukan KTP, jadi akan diatur prosedur penyebarannya,” kata Alexander.
BNN Kota Bengkulu telah merekomendasikan Perda atau Perwakot terkait Zat Aditif ini ke Walikota yang lama. “Dan semoga walikota yang baru nanti dapar merealisasikannya," ujarnya.
Dari informasi yang diterima, Rancangan Perda yang direkomendasikan akan berisi tentang mengatur penggunaan dan persebaran Zat Aditif. Nantinya jikakalau menyalahi aturan nantinya akan ada Sanksi seperti Tepiring dan Kurungan yang nantinya akan diatur.
Menurut Alexander, harapan utama dikerluarkan Perda yang direkomendasikan ini akan dapat menekan penyalahgunaan Zat Aditif, yang akan merusak generasi muda. Karena kemajuan pembangunan sangat bergantung kepada generasi dan masyarakatnya. (Tv)
Facebook comments