Skip to main content

Penerima Aliran Dana Proyek Enggano Kembalikan RP 250 Juta

Ketua tim penyidik Kejati Bengkulu memperlihatkan uang Rp 250 yang dikembalikan Zulkifli Lubis (pokja) dan Tamimi (ketua lelang), Rabu (19/7/2017)
Ketua tim penyidik Kejati Bengkulu memperlihatkan uang Rp 250 yang dikembalikan Zulkifli Lubis (pokja) dan Tamimi (ketua lelang), Rabu (19/7/2017)

Rabu, (19/07/2017) dua orang terduga penerima aliran dana proyek enggano dengan nilai Rp 17,5 miliar mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta ke pihak Kejati Bengkulu. Kedua orang yang diduga merugikan negara tersebut yakni Zulkifli Lubis (pokja) dan Tamimi (ketua lelang).

Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh ketua tim penyidik Adi Nuryadin Sucipto dan Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening BRI non bunga. Sucipto menerangkan bahwa pihak Kejati akan meninjau ulang berapa kerugian negara dari BPK.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan bahwa Proyek Laven di Pulau Enggano tersebut diduga dijadikan ajang korupsi berjamaah. Henri juga mengimbau kepada oknum yang belum mengembalikan untuk segera menyerhkan uang untuk dikembalikan ke negara.

"Biar nanti kita buktikan di pengadilan. Kepada yang belum mengembalikan, segera mengembalikan karena bukan hak anda," tegas henri. (ALf)

Dibaca 27 kali

Facebook comments