Skip to main content

Penegakan Netralitas ASN akan Lebih Efektif Bila Ada Sistem Pengawasan

hamka sabri
Penegakan Netralitas ASN akan Lebih Efektif Bila Ada Sistem Pengawasan

Bengkulu – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak jadi sorotan publik, khususnya menjelang pelaksanaan, hingga berakhirnya pemilu. Seperti halnya Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada akhir tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai menjadi salah satu narasumber dalam Coffee Morning, Sosialisasi Pengawasan Pemilu terkait Netralitas ASN, TNI/POLRI dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, Rabu (02/09) di Ballroom Hotel Santika Bengkulu.

“Pada dasarnya asas netralitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkap Hamka.

Hamka menambahkan penegakan netralitas akan lebih efektif bila terdapat sistem pengawasan yang diikuti komitmen bersama antara ASN, PPK, dan Aparat Penegak Hukum sebagai upaya kongkrit secara fundamental.

“Di sini teman-teman Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri juga mengerti tentang posisi ASN terhadap sebuah regulasi. Dan Pemprov Bengkulu tidak akan berhenti untuk mensosialisasikan terkait penguatan sanksi terhadap pelanggaran asas netralitas yang sangat diperlukan agar dapat menimbulkan efek jera melalui penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan terkait. Jadi, tidak bisa disepelekan hal seperti ini,” tegas Hamka.

Di samping itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Hermansyah mengatakan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan Perundang-Undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

“Sesuai prinsipnya, kami dari lembaga siap 24 jam menerima laporan, kemudian selalu mengawasi tahapan Pemilu serentak Tahun 2020 ini, salah satunya mentalitas ASN ini baik itu di media sosial ataupun terlibat dalam kampanye tim sukses kemenangan,” ujar Dodi.

Ditambahkannya, saat ini sudah ada temuan beberapa ASN yang dilaporkan dan diperiksa karena telah melakukan tindakan pelanggaran netralitas.

“Bahkan sampai tahapan yang ditunda kemarin, Kita sudah memeriksa beberapa ASN tersebut dan melaporkan ke KASN. Dan sekarang kita tinggal menunggu sanksinya dari KASN sendiri seperti apa,” tutup Dodi. (realease)
 

Dibaca 21 kali

Facebook comments