Skip to main content

Pemprov Perbolehkan Keluarga Dampingi Pasien Covid-19 di RSUD M. Yunus

RSUD M Yunus
epala dinas kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, S.KM. M.Kes

Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu memperbolehkan pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus kota Bengkulu didampingi keluarga saat menjalani perawatan. Hal itu dikatakan, kepala dinas kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, S.KM. M.Kes, Rabu (9/6).

“Kita memperbolehkan keluarga dengan alasan lansia dan balita. Karena tidak mungkin tenaga kesehatan siaga 1 X 24 jam menunggui pasien,” kata Herwan di Bengkulu.

Ia menambahkan tentunya harus didampingi keluarga tetapi jumlahnya dibatasi maksimal 2 orang dan harus mengikuti SOP protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Maka itu, di RSMY sendiri diperbolehkan keluarga mendampingi pasien,” ujarnya.

Sejauh ini, tambah Herwan, alasan diperbolehkan keluarga mendampingi pasien Covid-19 di RSMY lantaran faktor kekurangan tenaga medis dan ada juga dari permintaan keluarga sendiri.

“Saat ini diperbolehkan keluarga mendampingi pasien covid-19 yang dirawat terutama di RSMY,” tegasnya. (Adv)

Dibaca 1 kali

Facebook comments