Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggelar sosialisasi regulasi Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di ruang command center pemda Kepahiang, Selasa (25/06/2024).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Rahmat Budiharto dan Kepala Dinas Kominfo Kepahiang Dicky Iswandi,ST, dibuka oleh Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata,S.IP.
Wabup menyampaikan spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat modern. Seperti penyiaran radio dan TV, seluler, internet serta navigasi pesawat dan kapal.
"Oleh karena itu regulasi penggunaan frekuensi ini sangat diperlukan untuk menghindari gangguan frekuensi dan penyalahgunaan frekuensi seperti kegiatan terorisme, gangguan navigasi transportasi udara," sampai Wabup.
Ditambahkannya, pentingnya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio bertujuan untuk memastikan penggunaan frekuensi yang tertin dan efisien. Mencegah terjadinya gangguan frekuensi serta melindungi kepentingan publik dan keamanan nasional.
" Oleh karena itu, setiap orang yabg menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio," Tambahnya.
sebagai informasi, Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi tersebut diselenggarakan oleh Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Adapun peserta sosialisasi tersebut dari pengguna frekuensi radio seperti RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam provinsi Bengkulu.
"Atas nama pemerintah daerah kabupaten Kepahiang saya mengajak masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan frekuensi radio ini dengan bijak. Sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Wabup.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan zona integritas balai monitor kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia menuju WBBM/WBK. (Adv)
Facebook comments