Skip to main content

Pemkab Benteng Kembangkan Klinik Hukum Terpadu di Kecamatan Pematang Tiga

Klinik Hukum Terpadu
Klinik Hukum Terpadu

Benteng – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bagian Hukum Bekerja Sama dengan Kejaksaan Negeri lakukan Sosialisasi dan pengembangan Hukum di Kecamatan Pematang Tiga. Selasa (6/4)

Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, S.H., M.H., yang di wakili Asisten 1 Setda  Bengkulu Tengah Drs. Fajrul Riski, M.M., menghadiri Kegiatan Sosialisasi Hukum Sekaligus Membuka Acara Secara Resmi, Turut Hadir Kajari Bengkulu Tengah Dr. Lambok.M.J. Sidabutar, S.H., M.M., Inspektur Inspektorat Lily Trianti, S.Sos., Kadis PMD Tomi Marisi, M.Si., Kabag Hukum Zohri Kusnadi, S.H., Camat Pematang Tiga Madeslianto, M.S., serta OPD Terkait Lainnya.

1

Drs. Fajrul Riski., M.M., menyampaikan bahwa Sosialisasi Hukum ini sangat berguna bagi masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memberikan kemudahan Masyarakat untuk dapat berkonsultasi masalah Hukum. Sehingga memudahkan masyarakat untuk lebih mengerti Hukum lebih dalam lagi. Jelas Fajrul

” Kegiatan Sosialisasi Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, nantinya masyarakat bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Camat dengan menemui Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, serta dari Pemerintah Daerah yang akan memberikan ruang untuk berbincang mengenai Hukum” tutupnya

2

Camat Pematang Tiga Madeslianto, M.S.,  mengucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah telah memfasilitasi masyarakat di Kecamatan Pematang Tiga untuk melakukan Konsultasi Masalah Hukum, Semoga dengan adanya kegiatan ini. Masyarakat terkhusus di Kecamatan Pematang Tiga Lebih memahami Hukum dan mengerti Hukum lebih spesifik lagi. Ungkap Masdelianto

Setelah Acara di buka secara resmi, kemudian di lanjutkan dengan Pemaparan dari Kajari Bengkulu Tengah, Inpektur Inpektorat, Kadis PMD dan Kabag Hukum. Lalu di lanjutkan dengan sesi Tanya jawab Hingga Selesai. (red)
 

Dibaca 13 kali

Facebook comments